Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Salah Kelola Dana Investasi Asabri
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait pengelolaan dana investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya menyampaikan kedua saksi tersebut adalah inisial A selaku Sales pada PT Yuanta Sekuritas dan JI selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi.
Selain dua saksi tersebut, Eben menyampaikan Kejagung juga memeriksa FB selaku Fund Manager PT Kharisma Aset Management terkait tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL. Kemudian ada tiga saksi yang lainnya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Ketiga saksi tersebut adalah FP selaku Direktur Utama PT. RAM yang mewakili tersangka korporasi PT. RAM, S selaku Direktur PT GAP Capital dan IS selaku Direktur Keuangan PT Euroka Prima Jakarta.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ujar Eben dalam keterangan resmi pada Selasa (26/10).
Sebelumnya Korps Adhyaksa sudah menyita aset berupa rumah dan tanah milik Teddy Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan rumah dengan luas tanah 500 meter persegi itu berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Rumah itu sebelumnya dihuni oleh Teddy dan keluarganya. Kendati demikian, Supardi belum bisa menyebut nilai dari aset tersebut.
Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy di Yogyakarta. Supardi menegaskan Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyitaan. Sebelumnya pada 29 September, Korps Adyaksa juga telah menyita aset Teddy berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali.
Kejagung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantaranya adalah aset di Sumbawa dan Mataram. Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektar dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro. Kemudian penelusuran aset di Kota Mataram berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Lombok Barat, dimana Benny Tjokrosaputro terungkap sebagai pemilik lima juta lembar saham (0,0596%) senilai Rp 500 juta.