Memahami Prinsip dan Ciri-ciri Koperasi di Indonesia
Kehadiran koperasi di Indonesia menjadi salah satu awal tonggak perjalanan ekonomi di negara dengan masyarakat agraris ini. Meski secara konsep koperasi di Indonesia diadopsi dari luar negeri namun secara bentuk dan ciri-ciri koperasi memiliki keunikan tersendiri.
Salah satu keunikan dari koperasi adalah asas kekeluargaan yang dibangun dari prinsip Pancasila yang berdasarkan pada Persatuan Indonesia. Untuk menjelaskan mengenai ciri-ciri koperasi akan dimulai dari pengertian, sejarah hingga ciri-ciri koperasi.
Pengertian Koperasi
Mengutip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki makna yaitu sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Tidak hanya sampai disitu saja, ada makna juga yang dicetuskan oleh Bapak Proklamator dan wakil presiden Indonesia pertama Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Ditilik dari dua makna tersebut dapat disimpulkan bahwa kehadiran koperasi merupakan asas tonggak dalam tolong menolong bangsa ini. Selain itu, sebagai upaya perbaikan dari segi ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Itulah sebabnya eksistensi koperasi tetap bertahan hingga kini.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Salah satu catatan sejarah menyebut bahwa koperasi dicetuskan di Inggris. Koperasi yang pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale. Didirikan oleh 28 anggota, koperasi ini dapat bertahan dan dianggap sukses karena didasari oleh kebersamaan yang kuat dan kemauan untuk menjalankan usaha.
Para anggotanya duduk bersama untuk bermusyawarah guna menyusun langkah agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan Standard Operational Procedure (SOP). Semua itu mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi dan cita-cita mereka. Akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society.
Pada awalnya, mereka mendapatkan banyak hujatan dari banyak pihak. Namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat berkembang dengan baik. Adapun prinsip-prinsip yang mereka pakai dalam koperasi tersebut, yaitu:
- Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
- Pengawasan yang sifatnya demokratis.
- Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
- Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
- Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
- Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
- Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, dan palsu
- Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Seiring berjalannya waktu, koperasi pun tiba di Indonesia dibawa oleh para pedagang dan bumiputera yang sekolah di luar negeri. Adapun secara konsep dan badan usaha koperasi pertama kali diperkenalkan oleh sosok tokoh yang bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.
Mengamati penderitaan para bawahannya, Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri. Dia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Koperasi ini membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Usul dan ide brilian tersebut direspons oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode. Setelah mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode, dia menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Perkembangan itu mulai mendapat respon yang baik dari situasi dan lingkungan di Indoesia. Hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Situasi para penjajah pemerintah kolonial tidak kooperatif terhadap rakyat pribumi ternyata mendapat perhatian dari para organisatoris lokal. Hal itu terjadi setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Perjalanan koperasi juga semakin diwarnai dengan kiprah para pedagang muslim yang bergabung dalam Serikat Dagang Islam (SDI) 1927. Organisasi ini dibentuk dengan maksud untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Bertahannya koperasi di Indonesia juga kembali diuji saat para pasukan Jepang masuk nusantara. Saat itu Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Ciri-ciri Koperasi
Dari pengertian dan sejarah kemunculan koperasi, dapat disimpulkan ciri-ciri koperasi sebagai berikut:
- Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial yang kegiatannya berdasarkan gotong royong.
- Keberjalanan kegiatan koperasi atas kesadaran anggotanya.
- Bersifat sukarela dan tidak memaksa.
- Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Kegiatannya berdasarkan prinsip usaha sendiri dan kemampuan sendiri.
- Pembagian usaha adil sesuai dengan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya.
- Kerugian koperasi ditanggung secara bersama-sama.
Demikianlah pengertian, sejarah dan ciri-ciri koperasi yang bisa dipelajari baik siswa di bangku sekolah atau masyarakat secara umum.