MUI Haramkan Pinjol, OJK Jelaskan Manfaat Fintech Bagi UMKM
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa layanan pinjaman online atau pinjol yang mengandung riba, hukumnya haram. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa teknologi finansial (fintech) resmi mempunyai sejumlah manfaat, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Analis Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Arsendi mengatakan, sekitar 70% dari sekitar 65 juta UMKM di Indonesia belum mendapat dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lain.
Layanan pinjaman online dinilai bisa menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM. Fintech resmi telah menyalurkan kredit Rp 114,76 triliun per Oktober.
Sebanyak 43,6% di antaranya disalurkan kepada sektor produktif seperti UMKM. Angkanya meningkat dibandingkan 2020 yang mencapai 38% dan 2019 hanya 29%.
"Artinya, saat ini masyarakat Indonesia, terutama UMKM masih membutuhkan pembiayaan dari pinjol. Prospeknya sangat tinggi," kata Arsendi dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11). "Peran pinjol juga semakin meningkat terutama di sektor produktif seperti UMKM."
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah menambahkan, fintech atau pinjol resmi mempunyai peran penting dalam percepatan inklusi keuangan. "Fintech bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Sebab, fintech resmi memberikan akses pendanaan kepada sektor yang belum terjangkau perbankan atau unbankable, secara aman dan nyaman. "Jadi solusi percepat digitalisasi sektor keuangan," katanya.
Apalagi pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan 90% pada 2024. Saat ini baru 76,19%.
Inklusi keuangan adalah kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. Definisi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Meski begitu, Forum Ijtima MUI memutuskan bahwa layanan pinjol haram. "Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Asrorun Niam Soleh kepada Katadata.co.id, Kamis malam (11/11).
MUI menjelaskan bahwa batasan haram yang dimaksud yaitu pengguna dengan sengaja menunda pembayaran utang, padahal pengguna dalam keadaan mampu.
Lebih utama lagi, pinjol ilegal yang mengancam secara fisik atau membuka rahasia seseorang saat tidak mampu membayar utang, termasuk haram.
MUI pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah, kepolisian, dan OJK agar meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, melakukan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pada Agustus, MUI juga menyoroti dampak layanan pinjaman online. Bahkan, MUI meminta layanan pinjol dihapus karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
Namun juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dampak layanan harus dibedakan antara pinjol ilegal dengan fintech lending resmi. Sedangkan masyarakat yang dirugikan rerata menggunakan jasa pinjaman online ilegal.
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang berlebihan (overindebtedness)," kata Sekar kepada Katadata.co.id, pada Agustus (31/8).