MUI Haramkan Pinjol, OJK Jelaskan Manfaat Fintech Bagi UMKM

Fahmi Ahmad Burhan
12 November 2021, 13:43
pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online, mui, ojk, fintech
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa layanan pinjaman online atau pinjol yang mengandung riba, hukumnya haram. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa teknologi finansial (fintech) resmi mempunyai sejumlah manfaat, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Analis Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Arsendi mengatakan, sekitar 70% dari sekitar 65 juta UMKM di Indonesia belum mendapat dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lain.

Layanan pinjaman online dinilai bisa menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM. Fintech resmi telah menyalurkan kredit Rp 114,76 triliun per Oktober.

Sebanyak 43,6% di antaranya disalurkan kepada sektor produktif seperti UMKM. Angkanya meningkat dibandingkan 2020 yang mencapai 38% dan 2019 hanya 29%.

"Artinya, saat ini masyarakat Indonesia, terutama UMKM masih membutuhkan pembiayaan dari pinjol. Prospeknya sangat tinggi," kata Arsendi dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11). "Peran pinjol juga semakin meningkat terutama di sektor produktif seperti UMKM." 

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah menambahkan, fintech atau pinjol resmi mempunyai peran penting dalam percepatan inklusi keuangan. "Fintech bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Sebab, fintech resmi memberikan akses pendanaan kepada sektor yang belum terjangkau perbankan atau unbankable, secara aman dan nyaman. "Jadi solusi percepat digitalisasi sektor keuangan," katanya.

Apalagi pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan 90% pada 2024. Saat ini baru 76,19%.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...