Mengenal Prinsip Koperasi, Pengertian hingga Sejarahnya di Indonesia
Dalam proses perjalanan ekonomi di Indonesia, salah satu organisasi penopangnya adalah koperasi. Kemampuan untuk mendorong ekonomi tersebut, sejalan dengan prinsip koperasi yang bersifat kerakyatan.
Kehadiran koperasi di Indonesia telah ada sejak abad ke-19 saat para penjajah Belanda masih mencengkeram Nusantara. Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat setidaknya ada 123.048 koperasi tersebar di seluruh Indonesia, dengan anggota yang tercatat mencapai 22 juta orang.
Jumlah tersebut sangat besar dan memiliki potensi yang juga berimbang besarnya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui pengertian, prinsip dan bagaimana asal-usul dari koperasi itu berdiri.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi secara jelas ditulis dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 yang berbunyi sebagai berikut:
- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
- Mengutamakan kemandirian.
Pengertian Koperasi
Melansir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi memiliki makna, yaitu sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Sementara itu, Bapak Proklamator dan wakil presiden Indonesia pertama Mohammad Hatta menyatakan, bahwa koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dari kedua makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa kehadiran koperasi merupakan asas tonggak dalam tolong menolong bangsa ini. Selain itu, sebagai upaya perbaikan dari segi ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Itulah sebabnya eksistensi koperasi tetap bertahan hingga kini.
Asal Mula Kehadiran Koperasi di Indonesia
Adapun perkembangan koperasi di Indonesia lahir dari tokoh bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Kehadiran koperasi muncul dari keprihatinannya melihat para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.
Mengamati penderitaan bawahannya, Patih R.Aria mendirikan bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan lintah darat alias rentenir yang memberikan bunga pinjaman tinggi.
Usul dan ide tersebut direspon oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode. Dirinya merespon tindakan Patih R.Aria, sewaktu mengunjungi Jerman. De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Perkembangan itu mulai mendapat respon baik dari situasi dan lingkungan di Indoesia. Hal ini juga didorong sifat masyarakat Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan, sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat, pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Dimulai dari diterbitkannya Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927 berlaku bagi golongan Bumiputra.
Situasi para penjajah pemerintah kolonial yang tidak kooperatif terhadap rakyat pribumi ternyata mendapat perhatian dari para organisatoris lokal. Hal itu terjadi setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya.
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Perjalanan koperasi juga semakin diwarnai dengan kiprah para pedagang muslim yang bergabung dalam Serikat Dagang Islam (SDI) pada 1927. Organisasi ini dibentuk dengan maksud memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian, pada 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Bertahannya koperasi di Indonesia juga kembali diuji saat para pasukan Jepang masuk Nusantara. Saat itu, Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia. Selain itu, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Selanjutnya, Jepang mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres juga membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Kejayaan koperasi di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari esensi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Hal itu melekat dengan tradisi kekeluargaan, serta gotong royong yang sudah menjadi kebiasaan turun-menurun, sehingga tidak mengherankan jika asas kekeluargaan dan gotong royong yang diusung koperasi bisa menyatu dengan bangsa ini.
Sistem koperasi di Indonesia juga diperkuat dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” dikutip dari website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Adapun makna dari pasal tersebut adalah sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.
Demikianlah pengertian, sejarah dan prinsip koperasi yang merupakan salah satu asas dalam kemandirian ekonomi di Indonesia. Keberadaan koperasi di Indonesia harus dipertahankan karena merupakan warisan dari para leluhur dan pendiri bangsa ini.