Mengenal Prinsip Koperasi, Pengertian hingga Sejarahnya di Indonesia

Image title
12 November 2021, 18:45
prinsip koperasi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Seorang warga mengisi data pribadi untuk pengajuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama secara daring menggunakan gawai di Jakarta, Senin (13/7/2020). Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong koperasi di Indonesia untuk "go digital", sebab digitalisasi menjadi kunci sukses dalam pengembangan prinsip koperasi.

Dalam proses perjalanan ekonomi di Indonesia, salah satu organisasi penopangnya adalah koperasi. Kemampuan untuk mendorong ekonomi tersebut, sejalan dengan prinsip koperasi yang bersifat kerakyatan. 

Kehadiran koperasi di Indonesia telah ada sejak abad ke-19 saat para penjajah Belanda masih mencengkeram Nusantara. Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat setidaknya ada 123.048 koperasi tersebar di seluruh Indonesia, dengan anggota yang tercatat mencapai 22 juta orang.

Jumlah tersebut sangat besar dan memiliki potensi yang juga berimbang besarnya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui pengertian, prinsip dan bagaimana asal-usul dari koperasi itu berdiri.

Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi secara jelas ditulis dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  • Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  • Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  • Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  • Mengutamakan kemandirian.

Pengertian Koperasi

Melansir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi memiliki makna, yaitu sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara itu, Bapak Proklamator dan wakil presiden Indonesia pertama Mohammad Hatta menyatakan, bahwa koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Dari kedua makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa kehadiran koperasi merupakan asas tonggak dalam tolong menolong bangsa ini. Selain itu, sebagai upaya perbaikan dari segi ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Itulah sebabnya eksistensi koperasi tetap bertahan hingga kini.

Asal Mula Kehadiran Koperasi di Indonesia

Adapun perkembangan koperasi di Indonesia lahir dari tokoh bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Kehadiran koperasi muncul dari keprihatinannya melihat para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.

Mengamati penderitaan bawahannya, Patih R.Aria mendirikan bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan lintah darat alias rentenir yang memberikan bunga pinjaman tinggi.

Usul dan ide tersebut direspon oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode. Dirinya merespon tindakan Patih R.Aria, sewaktu mengunjungi Jerman. De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Perkembangan itu mulai mendapat respon baik dari situasi dan lingkungan di Indoesia. Hal ini juga didorong sifat masyarakat Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan, sesuai dengan prinsip koperasi.

Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat, pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Dimulai dari diterbitkannya Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...