Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tolak UMP 2022, Polisi Tutup Jalan ke Istana
Ribuan buruh menggelar demonstrasi pada Kamis (25/11) untuk memprotes kenaikan upah minimum 2022. Sejalan dengan itu, kepolisian menutup jalan yang menuju Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pengalihan arus juga dilakukan secara situasional di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat baik yang mengarah Harmoni maupun menuju Bundaran HI.Polisi juga memperkirakan ada 6.000 buruh yang menggelar unjuk rasa.
“Jalan mengarah Istana ditutup kecuali tentatif pejabat mau ke situ,” kata Kepala satuan Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Purwanta di Jakarta, Kamis (25/11) dikutip dari Antara.
Polisi juga mengerahkan 2.645 personel gabungan untuk menjaga jalannya aksi unjuk rasa. Buruh memang akan menggelar demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi serta Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Dalam informasi yang dibagikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buruh berunjuk rasa untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja serta menuntut kenaikan upah yang lebih layak.
“Naikkan upah minimum 2022 sebesar 7 sampai 10 persen,” demikian dalam pesan yang dibagikan Kepala Komunikasi KSPI Kahar Cahyono.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09% atau maksimal Rp 50 ribu. Sejumlah gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian upah di provinsinya masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 naik Rp 37.749 atau 0,85% dibandingkan tahun ini. Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
UMP Jawa Barat juga meningkat Rp 31.135,95 atau 1,72% menjadi Rp 1.841.487 pada tahun depan. Kenaikan telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.
Sedangkan UMP Banten tahun depan naik Rp 40.207 atau meningkat 1,63% menjadi Rp 2.501.203. Adapun upah minimum Jawa Tengah meningkat Rp 13.956 atau 0,78% menjadi Rp 1.812.935.
Kenaikan tersebut telah diatur dalam Kepgub Jawa Tengah Nomor 561/37. "UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.