• Kenaikan UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar 1,09 %
  • Formula baru dalam turunan UU Cipta Kerja menjadi acuan pemerintah menaikkan besaran UMP
  • Kisruh lama mencuat. Buruh menuding kenaikan UMP terlalu kecil sementara pengusaha menilai sudah adil.

    Ribuan buruh turun ke jalan, pekan lalu, menentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022.  Aksi ini merupakan protes atas kenaikan UMP tahun depan yang hanya 1,09 %.

Kekecewaan ini tak hanya dirasakan ribuan buruh yang berdemo. Banyak karyawan lain kesal walau tidak ikut berarak di jalanan. Nurdin, misalnya, karyawan bagian pengiriman di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, mengatakan kenaikan UMP 1,09 % sangat kecil.  Dia berharap kenaikan UMP bisa di atas 10 % agar memiliki uang lebih untuk ditabung.

Nurdin yang sudah bekerja selama hampir empat tahun kini bergaji Rp 4,4 juta. Sebagian besar gajinya habis untuk makan serta membayar cicilan kendaraan bermotor. "Sisanya buat beli pulsa dan jajan anak," ujar ayah beranak satu puteri ini, kepada Katadata, akhir pekan lalu. "Kalau bisa, naik lagi  UMP-nya, apalagi tahun kemarin sudah tidak naik." 

Keinginan serupa disampaikan Adi, pekerja bagian administrasi di sebuah perusahan di Jakarta. Karena baru lulus SMK tahun ini dan bekerja kurang dari tiga bulan, Adi masih digaji sesuai ketentuan prohibition atau masa uji coba yakni Rp 2,6 juta. Angka itu di bawah UMP Jakarta saat ini Rp 4.416.186.

Dengan gaji saat ini, dia hanya bisa memenuhi kebutuhan mendasarnya seperti makan dan membayar transportasi. Beruntung dia masih tinggal bersama orang tua sehingga tidak perlu membayar sewa kos atau kontrakan. "Kalau bisa, UMP naik lagi lah," ujarnya kepada Katadata.

Sejarah UMP dan Formula Baru Penentuan UMP

Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), sejarah upah minimum di Indonesia diawali dengan penetapan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) pada 1956. Konsepnya melalui konsesus Triparitit dan para ahli gizi sebagai acuan penghitungan upah minimum.

Kebijakan upah minimum pertama kali diperkenalkan awal 1970-an setelah dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (DPPN).

Sejak saat itu, Indonesia telah berkali-kali mengganti standar kebutuhan hidup sebagai dasar penetapan upah minimum.  Standar tersebut disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, penetapan upah minimum sudah berganti enam kali.

Periode 1969 – 1995

Digunakan istilah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang terdiri atas lima kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 47 jenis komoditas (komponen) kebutuhan fisik tenaga kerja.
Di antara komoditas tersebut adalah makanan dan minuman dan bahan bakar.

Periode 1996 – 2005

Pemerintah menggunakan istilah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM terdiri atas empat kelompok kebutuhan hidup dan terdiri atas 43 komoditas.

Periode 2006 – 2012

Berdasarkan  paket komoditas yang disebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan hidup dan meliputi 46 komoditas. Termasuk dalam kelompok kebutuhan adalah rekreasi dan tabungan.

Periode 2013 – 2015

Sejalan dengan tuntutan perkembangan kebutuhan hidup tenaga kerja maka jumlah komoditas dalam KHL disesuaikan menjadi 60 jenis.

Periode 2016 – 2020

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka penentuan besaran UM didasarkan kepada formulasi matematika yang menghitung kenaikan UM untuk tahun berikutnya.

Periode 2021-sekarang

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021 dan PP No 36 Tahun 2021, formula baru pun memperhitungkan sejumlah indikator ekonomi. Kenaikan UMP tahun depan dihitung berdasarkan formula baru. Pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP dihitung berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, formula perhitungan UMP adalah:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt )}

UMn merupakan upah minimum yang akan ditetapkan dan UMt merupakan Upah minimum tahun berjalan.

Inflasi yang dimasukan sebagai variabel perhitungan adalah inflasi dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Sementara itu, ∆ PDBt merupakan: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Dengan demikian, besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat memegang peran besar dalam penentuan upah tahun sebelumnya.

buruh
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021) ( ANTARA FOTO/Fauzan/nz)
 



Untuk tahun 2022, formula kenaikan UMP merujuk pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Merujuk pada aturan tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ada sejumlah variabel yang menjadi perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data Badan Pusat Statistik menjadi acuan dalam perhitungan variabel tersebut.

Penyesuaian nilai upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah tersebut.

Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Untuk menyesuaikan UMP, formula yang dipakai adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + {Max(Pertumbuhan ekonomi(t),Inflasi(t)) × Batas atas(t) – × UM(t)}
                                                                                                                              ------------------------------------- x UM(t)
                                                                                                                            Batas atas(t) – Batas bawah(t)}

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement