Respons Putusan MK, Buruh Minta Aturan Upah Minimum 2022 Dicabut
Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun. Mereka juga meminta seluruh aturan turunan UU tersebut termasuk terkait pengupahan ditunda.
Mereka merujuk amar ketujuh putusan MK yang dibacakan hari ini. Bunyinya adalah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota segera kembali pada UU Ketenagakerjaan dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah 2022.
Secara khusus, ia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut keputusannya untuk menaikkan upah tahun depan sebesar Rp 37.749. “Kami minta kenaikan 4 sampai 5 persen yakni angka kompromi,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Di kesempatan yang sama Kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Salahuddin Said mengatakan adanya putusan MK membuat seluruh aturan terkait buruh dalam UU Cipta Kerja harus ditunda. “Apa saja: Soal upah harus ditunda karena berdampak luas, lalu soal perjanjian kerja, outsourcing, serta jam kerja,”
Dia juga meminta seluruh aturan pelaksanaan terkait buruh dikembalikan dulu pada aturan lama yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tidak dibenarkan ada aturan baru terkait UU Cipta Kerja,” ujar Salahuddin.
Sebelumnya MK meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Cipta Kerja hingga dua tahun ke depan. Meski demikian Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan.
" [UU Cipta Kerja] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya, Kamis (25/11).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.