Yusril Beri Dua Saran ke Jokowi Hadapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Agustiyanti
26 November 2021, 06:00
yusril, yusril ihza mahendra, UU Cipta Kerja
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra menilai sejak awal bahwa UU Cipta Kerja dapat bermasalah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional tetapi memungkinkan pemerintah untuk merevisi beleid tersebut dalam waktu dua tahun. Mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menilai tak ada pilihan bagi pemerintah Presiden Joko Widodo kecuali bekerja keras memperbaiki aturan tersebut. 

Yusril menilai, kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar didasarkan kepada UU Cipta Kerja. Sementara dalam putusannya, MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana atau mengambil kebijakan-kebijakan baru  yang didasarkan pada UU Cipta Kerja sepanjang belum ada perbaikan.

"Putusan MK ini mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tinggal lebih kurang tiga tahun lagi," ujar Yusril dalam siaran pers, Kamis (25/11). 

Yusril mengatakan, putusan MK dapat menghambat pemerintah dalam memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah mengambil tindakan cepat untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa perlu menunggu dua tahun. Sesuai putusan MK, UU otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen jika dalam dua tahun UU tersebut tidak rampung diperbaiki. 

Menurut Yusril, ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai tenggat. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law center dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja. Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Sejak awal, Yusril menilai UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru omnibus law di Amerika dan Kanada itu dapat bermasalah. Hal ini lantaran Indonesia memiliki UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU tersebut.

MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU akan menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil dan UU No 12 Tahun 2011 untuk uji formil.  "Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," ujar Yusril.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan. " [UU Cipta Kerja] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," katanya, Kamis (25/11). 

MK juga memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...