Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Pengacara dalam Korupsi Eximbank

Image title
1 Desember 2021, 06:06
eximbank, kejagung, kejaksaan, korupsi
www.whitespace.co.id
Logo Indonesia Eximbank

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank periode 2013 - 2019. Kali ini merupakan seorang pengacara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka tersebut adalah Didit Wijayanto Wijaya (DWW). Ia merupakan penasihat hukum tujuh tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"DWW memengaruhi dan mengajari saat penyidikan, ketika saksi menolak untuk memberi keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu tengah malam (1/12).

Leonard mengatakan, tersangka Didit ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari Selasa (30/11) hingga pertengahan bulan ini (19/12).

Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Pada awal November (2/11), Korps Adhyaksa menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Mereka dinilai melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan tidak memberi keterangan atau memberikan penjelasan yang tak benar saat proses pemeriksaan sebagai saksi.

Tindakan tersebut kemudian menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan. Padahal keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Sedangkan Indonesia Eximbank merupakan lembaga pembiayaan milik negara yang mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai 23,4% atau Rp 22,87 triliun pada 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 5 triliun pada 2020. Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa tata kelola yang baik, sehingga menimbulkan kredit macet dan berkontribusi terhadap kerugian Rp4,7 triliun pada akhir 2019. 

Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI mulai Juni. Kejagung mencurigai LPEI memberikan dana kepada sembilan debitur tanpa melakukan prinsip tata kelola yang baik dan berdampak pada kerugian perusahaan. 

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...