Silang Pendapat Aturan Presidential Threshold, Berapa Angka Idealnya?

Image title
15 Desember 2021, 18:21
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) bejabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) bejabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Sejumlah pihak menyuarakan dukungan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapuskan atau turun menjadi 0%.

Presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam beleid tersebut, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh 20% kursi DPR di pemilu sebelumnya. Ketetapan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009 silam. 

Hingga saat ini sebanyak 15 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 15 permohonan tersebut sebanyak 13 telah ditolak oleh MK,  satu perkara masih dalam proses uji materi dan  dua perkara baru diajukan. Satu gugatan yang saat ini diproses adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu kader Gerindra yakni Ferry Joko Yuliantono.

Ferry melalui kuasa hukumnya yakni Refly Harun memohon agar dilakukan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945. Permohonan didaftarkan pada tanggal 7 Desember lalu. Dalam permohonannya Ferry menyebut Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain Ferry, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengajukan permohonan yang sama terhadap MK pada 10 Desember lalu. Dalam dalilnya mereka menyebut membiarkan presidential threshold terus dipraktikkan sama artinya membiarkan bangsa terjebak dalam cengkraman politik oligarki, politik percukongan yang dapat membahayakan eksistensi bangsa.

"Itulah sebabnya, kendati sudah ditolak berkali0kali oleh Mahkamah, permohonan penghapusan presidential threshold ini tetap Pemohon ajukan," seperti tertulis dalam surat permohonan.

Terbaru, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga turut mengajukan permohonan yang sama kepada MK. Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam permohonannya, Gatot mengutip pernyataan dari beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua MK Periode 2003-2009 Jimly Asshiddiqie, Anggota DPR Periode 2019-2024 Fadli Zon, Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.

Dalam dalilnya, Gatot mengatakan kondisi faktual Pemilu Presiden tahun 201 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi.

Beberapa partai politik pun juga mendukung agar presidential threshold dihapuskan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya mendukung penuh agar presidential threshold dicabut. Yoga menuturkan sikap PAN terkait presidential threshold sudah jelas bahkan sejak UU Pemilu masih dibahas sebagai RUU.

"Saya yakin, meski Preshold 0%, tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di Pilpres, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya," ujar Yoga pada Rabu (15/12).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan cita-cita PKB adalah agar presidential threshold ada di angka 5% dan maksimal 10%. Rendahnya presidential threshold dinilai akan memberi ruang kebebasan ekpresi dan kompetisi sehingga semua memiliki hak yang sama.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan meski presidential threshold idealnya adalah 0%, tetap harus pembatasan dengan angka 5-10% disebut paling ideal.

"Cita-cita kita itu (presidential threshold turun), tapi belum terlaksana karena belum ada pembahasan Undang-Undang," ujar Cak Imin pada Rabu (15/12).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya saat ini tengah berusaha untuk menurunkan presidential threshold. PKS menargetkan agar presidential threshold berada pada angka 4% dan maksimal 10%.

Presidential threshold yang berada pada 25% saat ini dinilai membatasi arena kontestasi dan melimitasi peluang wujudnya kontestasi karya dan gagasan. Ketika ditanya terkait dicabutnya presidential threshold, Mardani mengatakan hal tersebut juga merupakan sikap PKS.

"Jika ada usulan nol persen itu juga bagian dari sikap PKS yang ingin ada kontestasi yg adil dan memberi kesempatan bagi semua anak negeri," ujar Mardani pada Rabu (15/12).

Sulit Terlaksana

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan presidential threshold perlu dievaluasi karena angka yang terlalu tinggi berpotensi melahirkan oligarki bahkan kartel politik. Namun, disisi lain angka tersebut tidak bisa 0% karena dengan hilangnya presidential threshold akan melahirkan keriuhan kontestasi dan menyulitkan efisiensi.

Menurut Dedi, presidential threshold idealnya berada di angka 3-4%. Angka ini dinilai cukup untuk melaihirkan beragam pilihan bagi publik. Dari hasil pemilu sebelumnya, sebanyak 8 sampai 10 partai dapat menembus angka 3% yang dinilai cukup akomodatif.

"Satu sisi presidential threshold diperlukan agar seleksi politik dalam kepemimpinan nasional terukur, ringkas, dan minim gejolak karena kecilnya kelompok berkonflik," ujar Dedi kepada Katadata pada Rabu (15/12).

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin mengatakan sikap MK yang telah menolak 13 kali permohonan uji materi menujukkan MK masih bersikukuh memegang dan menyepakati angka presidential threshold 20%. Ujang mengakui akan sulit untuk menghapuskan presidential threshold karena beberapa partai politik terutama partai pemenang tidak ingin angka tersebut turun.

Ujang mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menghapus presidential threshold. Namun, hal ini dinilai tidak mungkin karena Jokowi sendiri tidak menginginkan adanya revisi UU Pemilu.

"Tidak mungkin hanya persoalan 0% lalu presiden mengeluarkan Perppu," ujar Ujang.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...