Cara Cek KTP Online Melalui WhatsApp dan Call Center

Dwi Latifatul Fajri
7 Januari 2022, 15:50
Cek KTP online
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Cek NIK KTP secara online

Cara cek NIK yang tidak terdaftar bisa melalui email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Nantinya anda menunggu balasan email kurang lebih 24 jam untuk pengecekan NIK.

  • Cek NIK KTP Via WhatsApp

Call Center Dukcapil
Call Center Dukcapil (dukcapil.kemendagri.go.id)

Pelayanan kontak center bisa dilayani via aplikasi WhatsApp. Caranya simpan atau ketik nomor alamat untuk diakses. Berikut daftar nomor WhatsApp Dukcapil:

Daftar nomor WA Pelayanan Dukcapil

  • 0811-1902-4156
  • 0811-1902-4157
  • 0811-1902-4158

No Wa pelayanan

  • 0811-1902-4159
  • 0811-1902-4160
  • 0811-1902-4161

No Wa pelayanan

  1. 0811-1902-4162
  2. 0811-1902-4163
  3. O811-1903-4164
  4. 0811-1903-4165

Setelah menemukan nomor WhatsApp, pengguna bisa meminta layanan administrasi kependudukan. Jika NIK tidak ditemukan, anda mengisi pesan dengan format:

#NIK (sebanyak 16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_telepon
#Alamat_email
#Permasalahan

Fungsi KTP

Kartu Tanda Penduduk dipakai oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun. KTP elektronik berisi informasi data diri dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor sebanyak 16 digit ini dipakai untuk keperluan administrasi.

Berikut Fungsi KTP

  1. Mempermudah seseorang mendapatkan akses layanan dari lembaga pemerintah dan swasta.
  2. Digunakan sebagai data penduduk dan digunakan untuk mendaftar pemilihan umum (Pemilu).
  3. Mencegah terjadinya kepemilikan KTP ganda.
  4. KTP bisa berlaku dimana saja dan disimpan dalam sistem.
  5. Sebagai identitas diri atau tanda pengenal resmi.

Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan

Sekarang ini proses pembuatan KTP bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai tempat tinggal. Pembuatan KTP menggunakan sistem online, sehingga bisa dibuat lebih cepat. Sebelum datang ke kelurahan, pendaftar mempersiapkan dokumen terlebih dahulu.

Dokumen Persyaratan KTP

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
  2. Ada surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Surat Keterangan pindah dari kota asal jika buka warga asli di daerah tersebut.
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, untuk anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini dikeluarkan oleh instansi pelaksana untuk WNI.

Setelah membawa dokumen, pengguna bisa pergi ke kantor kelurahan terdekat. Di Kantor kelurahan anda diminta untuk duduk mengambil foto formal dan rekaman sidik jari.

Setelah itu, anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat pengantar ini dipakai untuk menunjukkan identitas selama e-KTP belum dicetak. Biasanya proses pembuatan KTP elektronik bisa diambil setelah 14 hari.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...