Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Image title
Oleh Antara
11 Januari 2022, 12:52
Bakrie, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, narkoba
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (ketiga kiri), Nia Ramadhani (kedua kiri) dan Zen Vivanto (kiri) mengikuti jalannya sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie divonis pidana  satu tahun hukuman penjara.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1) dikutip dari Antara.

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka Zen Vivanto, juga menerima vonis hukuman yang sama.  Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang  sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta.

Ardi Bakrie dikenal sebagai Wakil Presiden Direktur PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), perusahaan media milik Grup Bakrie yang tercatat di pasar modal. Tak hanya sebagai anggota dewan direksi, Ardi juga berperan menjadi dewan pengawas perusahaan media milik bisnis keluarganya.

Beberapa jabatan yang digenggam ialah, Presiden Komisaris di PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Presiden Komisaris PT Lativi Mediakarya (TvOne). Keduanya merupakan entitas anak perusahaan terbuka. 

Menanggapi kabar yang beredar di media massa, manajemen PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) memberi penjelasan atas pertanyaan otoritas bursa.

Sekretaris Perusahaan Visi Media Asia Neil R. Tobing menyampaikan perusahaan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan serta mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"Sampai saat ini, peristiwa tersebut tidak memiliki dampak material yang mempengaruhi harga
saham perseroan dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, dan pihak lain yang berkepentingan atas
informasi tersebut," ujar Neil dalam penjelasan tertulis pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/7/2021).





Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...