Pemerintah Pukul Rata Karantina Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari
Pemerintah kembali mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan, durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri diratakan menjadi tujuh hari.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan WNI karantina selama 10 hari apabila dari negara dengan transmisi Omicron dalam jumlah tinggi atau 7 hari bila dari negara selain kriteria tersebut.
"WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," demikian tertulis dalam diktum kedua, dikutip Jumat (14/1).
Adapun, karantina dilakukan di tempat karantina terpusat dengan pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR.
Lokasi karantina terpusat tersedia di area pintu masuk perjalanan luar negeri. Pemerintah akan menanggung biaya karantina tersebut untuk penumpang dengan sejumlah kriteria.
Karantina terpusat gratis ditujukan bagi Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara, pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi karantina terpusat wajib melakukan karantina di hotel yang ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.
Adapun, lokasi karantina terpusat yang disediakan gratis oleh pemerintah ialah sebagai berikut:
1.DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar
Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.