Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Ditargetkan Rampung Maret
Pemerintah terus menyiapkan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang IKN Nusantara.
Kesepuluh aturan tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1) lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," tutur Wandy, dalam keterangan resmi, Senin (31/1).
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Juga, penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," paparnya.
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu. Dengan demikian aturan diharapkan rampung pada 18 Maret mendatang.
"Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," tuturnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden menyebut pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memeratakan pembangunan.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan saat ini pembangunan memang terpusat di Pulau Jawa. Ia menyebut sebagian besar APBN hanya berputar Jawa.
“Jadi gagasan pertama dan utama dari pemindahan IKN ini adalah agar indonesia tidak menjadi Jawa Sentris," kata Ali Ngabalin dalam Forum Diskusi daring bertajuk Menakar Peluang dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota Negara, Sabtu (29/01)
Ali merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) di Pulau Jawa mencapai 57,55% pada kuartal III 2021.
Sementara itu, PDB di Pulau Kalimantan hanya tercatat sebesar 8,32%, Pulau Sulawesi sebesar 6,98%, serta Pulau Maluku dan Papua sebesar 2,45%.
"Dengan pemindahan IKN ini perputaran APBN, alokasi keuangan, dan kebijakan yang tadinya berpusat di Pulau Jawa dapat bergeser dan merata ke Pulau di luar Jawa. Ini akan memutus mata rantai 'apa-apa Orang Jawa'," lanjut Ali Ngabalin.