Mengenal 4 Unsur Unsur Negara dan Penjelasannya

Dwi Latifatul Fajri
7 Februari 2022, 09:53
Unsur Unsur Negara
Google Map
Unsur-Unsur Negara Indonesia

Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, dan masih banyak lagi. Warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.

2. Wilayah

UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menjelaskan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Dari penjelasan diatas, Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pasal diatas menjelaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintahan negara.

Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Bunyi pasal tersebut menjelaskan negara menjalankan prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Negara Indonesia diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain artinya Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain. Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi 2 yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan negara baru yang memiliki unsur konstitutif. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan negara baru sesuai hukum internasional.

Tugas Negara

Negara dipandang sebagai asosiasi manusia yang bekerja sama dan hidup untuk menggapai tujuan bersama. Dapat dikatakan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Mengutip dari unikom.ac.id, menurut Roger H. Soltau menjelaskan bahwa tujuan negara memungkinkan rakyatnya untuk berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Selain fungsi, negara memiliki tujuan yang jelas antara lain:

  • Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang bertentangan satu sama lain.
  • Integrasi dan organisir kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya suatu tujuan. Tujuan ini dari
  • masyarakat, sehingga negara bisa memberi asosiasi dan mengarahkan pada tujuan nasional.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...