Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Jadi 50%
Pemerintah menaikkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi level 3. Sejumlah penyesuaian pun ditetapkan, salah satunya mal atau pusat belanja tetap buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Meski demikian, kapasitas tempat ibadah dibatasi dari 75% pada PPKM Level 2 menjadi 50% di PPKM Level 3. Begitu pula kapasitas pengunjung pasar yang dikurangi dari 75% menjadi 60%.
"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60% pengunjung," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2). Adapun, anak usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan apabila telah vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Selain itu, supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Sementara, pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 60%.
Selanjutnya, restoran dan kafe boleh beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 60%. Sedangkan, warteg dan lapak jajan juga boleh beroperasi dengan ketentuan yang sama seperti restoran dan kafe. Bioskop juga tetap dibuka dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk apabila telah menerima vaksin corona dosis pertama.
Selain itu, pemerintah mengizinkan tempat bermain anak beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%. "Dan wajib bukti vaksinasi bagi anak di bawah 12 tahun," katanya. Selanjutnya, fasiltias umum dan fasilitas seni budaya diperbolehkan operasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Adapun, industri berorientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Selain itu, minimal 75% karyawan sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
"Penggunaan PeduliLindungi juga jangan sampai ditinggalkan," kata Luhut.
.Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus. Ia membuka kemungkinan pelonggaran PPKM apabila masyarakat bisa menjalankan ketentuan dengan baik.
"Kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar dia.
Adapun, Luhut mengatakan kenaikan status PPKM ini lantaran penelusuran kasus Covid-19 yang masih rendah. "Bukan karena kasus tinggi tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut.