Jokowi Ubah Perpres, Swasta Berpeluang Sediakan Vaksin Covid-19
Presiden Joko Widodo kembali mengubah ketentuan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan badan usaha untuk menyelenggarakan vaksinasi virus corona.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini berlaku mulai 21 Februari 2022.
"Dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian tertulis dalam Pasal 1A Perpres 33 Tahun 2022, dikutip Kamis (24/2). Adapun Pasal 1 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 berbunyi pemerintah mempercepat pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Aturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci pelibatan badan usaha dan badan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum atau badan usaha akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sebelumnya penyelenggaran vaksinasi tersebut hanya ditangani oleh pemerintah. Sedangkan badan usaha hanya menggelar vaksinasi mandiri atau vaksinasi Gotong Royong kepada karyawan atau keluarga karyawan. Adapun pengadaan vaksin Gotong Royong tetap dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero).
Hingga saat ini, vaksinasi oleh badan usaha hanya terbatas untuk vaksin dosis primer. Sedangkan, vaksin dosis ketiga atau booster baru diselenggarakan oleh pemerintah.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan mengatakan badan usaha dapat melanjutkan program vaksinasi Gotong Royong hingga dosis ketiga. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini untuk membuka opsi vaksinasi dosis penguat kepada masyarakat.
Adapun, ketentuan vaksinasi Gotong Royong masih serupa dengan sebelumnya, yaitu perusahaan tidak boleh mengenakan biaya atau memotong gaji karyawan. Nantinya, badan usaha dapat mendaftar vaksinasi booster melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 24 Februari Pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi dosis 1 mencapai 190,31 juta dosis atau 91,38% dari target. Sementara, realisasi vaksiansi dosis 2 sebesar 142,5 juta dosis atau 68,4% dari target.
Sedangkan, vaksinasi dosis booster atau dosis ketiga baru mencapai 9,23 juta orang atau 4,44% dari sasaran vaksinasi. Sementara, vaksinasi Gotong Royong dosis 1 mencapai 1,28 juta dosis atau 8,6%. Selanjutnya, capaian vaksinasi Gotong Royong dosis kedua sebesar 1,2 juta dosis dan vaksinasi dosis ketiga 92 dosis.
