Balik ke Aturan Lama, JHT Bisa Cair Penuh Sebelum Usia 56 Tahun

Image title
2 Maret 2022, 14:19
jht, menaker. bpjs
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada aturan lama. Langkah ini merespons keinginan Presiden Joko Widodo agar pencairan JHT bagi pekerja dipermudah.

Adapun perubahan teknis akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2002. Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan klaim JHT akan lebih mudah.

"Kami akan terus menyerap aspirasi bersama serikat pekerja serta buruh serta intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).

Ini berarti buruh yang ingin mencairkan JHT tetap dapat mengacu aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. "Tak terkecuali bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim sebelum usia pensiun," kata Ida.

Ida juga menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berlaku sehingga pekerja dapat memperoleh manfaat pasca terkena PHK. Manfaat tersebut di antaranya adalah uang tunai dan pelatihan.

Adanya program JKP lantas membuat pekerja saat ini memiliki dua program yang memberi jaminan kepada pekerja jika kehilangan pekerjaannya. Ida mengatakan saat ini sudah ada warga yang mengklaim dan memperoleh dana tunai dari program JKP.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menjadi ramai belakangan ini. Pasalnya aturan tersebut menyebutkan JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.

Jokowi juga telah meminta Ida merevisi aturan pencairan JHT. Presiden ingin pekerja yang mengalami kesulitan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengakses JHT dengan mudah.

Presiden bahkan telah memanggil Ida serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menginstruksikan perubahan tersebut. Adapun revisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya yang terkait.

“Presiden telah memerintahkan tata cara dan syarat JHT disederhanakan agar JHT bisa diambil pekerja yang mengalami kesulitan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan secara virtual, Senin (21/2).

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...