Karantina Perjalanan Internasional dan Umrah Dipangkas Jadi Satu Hari
Presiden Joko Widodo kembali memangkas durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Mulai Selasa (8/3), masa karantina pelaku perjalanan internasional dikurangi dari tiga hari menjadi satu hari.
"Arahan Bapak Presiden karantina sudah dikurangi jadi satu hari baik itu umrah maupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci persyaratan bagi PPLN tersebut. Aturan ini akan dituang dalam Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan segera terbit.
Ketua Umum Partai Golkar itu hanya memastikan, pemerintah tetap memberlakukan isolasi apabila menemukan kasus positif Covid-19. Terkait umrah, rata-rata rasio positif pada jamaah umrah mencapai 47%. "Ada positivity rate rata-rata 47% in dan out," ujar dia.
Ia berharap, kebijakan itu dapat diterapkan dengan disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.
"Karena beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, sekitar 26 hari lagi sehingga kita tidak boleh tidak waspada," katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana menghapus karantina untuk pelaku perjalanan internasional pada 1 April mendatang. "Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (14/2).
Namun, hal ini akan bergantung pada situasi Covid-19. Luhut berharap seluruh pihak dapat berupaya dalam mengendalikan penyebaran kasus corona.
Adapun, pengurangan durasi karantina dilakukan secara bertahap. Pada aturan terakhir, karantina untuk WNI dan WNA yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) berdurasi tiga hari. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang baru diterapkan mulai Rabu (2/3).