Ketua DPRD Ungkap Praktik Commitment Fee di Formula E kepada KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. KPK meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3) dikutip dari Antara.
KPK meminta keterangan dari Prasetyo pada Selasa (22/3), sebelumnya dia dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada Selasa (8/2).
Ali belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi bahan keterangan yang telah disampaikan Prasetyo karena proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut masih berjalan.
Bahan keterangan yang dikumpulkan KPK akan segera diperiksa oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E terdapat peristiwa pidana.
Prasetyo berharap keterangannya dapat membantu penyidik KPK untuk penyelidikan masalah Formula E. Dalam akun Twitter @PrasetyoEdi_ dia mengatakan memberi keterangan kepada penyidik soal dugaan commitment fee penyelenggaraan Formula E.
"Alhamdulillah, hari ini saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp 180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tulis Prasetyo dikutip hari ini.
Politikus PDIP itu mengatakan selama menjalani pemeriksaan selama empat jam, dia menjelaskan bahwa pinjaman Bank DKI tersebut berdasarkan Surat Kuasa nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship. Surat Kuasa diberikan Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.
"Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019 Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020," tulis Prasetyo.
Padahal, kata dia, di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019.
"Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan dan akuntabel," ujar Prasetyo.
Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019.
Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel.— Prasetyo Edi Marsudi (@PrasetyoEdi_) March 22, 2022
Pada saat pemanggilan pertama, Prasetyo pun telah membawa beberapa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," kata Prasetyo.
Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemanggilan kedua Prasetyo sebagai hal yang wajar.
Riza mengatakan KPK membutuhkan informasi mengenai proses perencanaan anggaran hingga pengesahan anggaran.
“Saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, atau Kejaksaan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan mekanisme pembayaran commitment fee telah sesuai mekanisme anggaran. Dia menjelaskan setelah Pemprov Jakarta ditunjuk oleh Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020, diharuskan membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.
Ia menjelaskan alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, pada November tahun lalu.