KPK Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Pembangunan Ibu Kota Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Satgas tersebut berfungsi untuk mengawasi proses pelaksanaan pembangunan IKN, dari mulai persiapan, pemindahan, pemerintahan, dan pemanfaatan aset milik negara.
Pembentukan Satgas IKN dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi, terutama untuk sektor yang sumber dananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi sektor yang memiliki sumber pendanaan bukan dari APBN, KPK tetap akan mengawasi terkait penggunaannya oleh aparatur negara. Untuk itu, pertanggung jawaban terhadap penggunaannya harus dipastikan sesuai hukum.
“Jadi kita harus tahu, sumbernya dari mana, berapa besarnya, digunakan untuk apa. Terakhir, implementasinya bagaimana, termasuk juga pertanggung jawabannya,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri usai Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (30/3).
Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono membuka beberapa opsi untuk pembiayaan pembangunan IKN. Beberapa opsi tersebut, di antaranya: APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta crowdfunding atau penggalangan dana.
Tak hanya penggunaan anggaran, penyediaan lahan dan pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembangunan IKN. Oleh karena itu, Ketua KPK juga menuturkan, telah berkomunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita berharap pembangunan IKN ini bisa berjalan lancar, dan sedini mungkin kita pastikan tidak boleh ada satu rupiah pun yang dikorupsi oleh penyelenggara pembangunan IKN itu sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan IKN menjadi salah satu dari tujuh kajian yang difokuskan KPK terkait peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2022.
Tujuh kajian tersebut adalah penerimaan pajak pada target perkebunan dan pertambangan; tata kelola pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); tata kelola sektor pertambangan batu bara nikel timah dan emas; regulasi pembiayaan pengadaan dan pengalihan aset corruption risk assessment dan penataan tata ruang IKN; dana bagi hasil untuk banyak daerah; kajian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding; dan pengadaan di BUMN.