Kejaksaan Periksa Pejabat Kemendag dalam Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Tim penyidik Direktorat Penyidikan (Ditdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk minyak goreng turunannya, pada Selasa (12/4).
Hal ini meliputi ekspor CPO untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Mereka adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berkaitan dengan ekspor CPO dan turunannya, yaitu: Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, inisial FA; Ketua Tim Bidang Perkebunan, inisial R; Subbidang Tanaman Tahunan, inisial DM; serta dua anggota verifikator berinisial SM dan F.
Penyidikan yang dilakukan Jampidsus berfokus pada perizinan ekspor CPO yang berkaitan dengan pengelolaan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, menyampaikan bahwa rekomendasi izin ekspor diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan penerbitannya dilakukan Kemendag. Dari rekomendasi yang ada, akan ditelusuri proses pemberian dan dugaan pelanggarannya.
“Ekspor itu kan nanti berdampak pada domestic market obligation, sehingga barang-barang kok jadi langka,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (13/4).
Dalam pemberian izin ekspor, Kejaksaan Agung menduga perusahaan tidak memenuhi beberapa syarat, tetapi tetap mendapatkan izin dari Kemendag. Pihaknya menduga, ada pemberian untuk memuluskan perizinan ini.
"Mungkin bisa ada gratifikasinya. Makanya nanti kita lihat. Misalnya, mestinya tidak diizinkan karena syarat-syarat tidak terpenuhi tapi gara-gara gratifikasi akhirnya diizinkan," jelas Supardi.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa beragam saksi untuk menemukan tersangka yang patut dimintai pertanggung jawaban hukum dalam perkara ini.
“Kita bisa tangkap ada seperti itu (gratifikasi) karena indikasinya juga ada. Cuma kita belum pastikan. Kita harus crosscheck semuanya,” ujar Supardi.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus tak hanya memeriksa dari sisi pemerintah selaku pemberi izin, tetapi juga beberapa perusahaan swasta yang bergerak dalam ekspor CPO dan turunannya. Supardi menargetkan pemriksaan kasus ini dapat selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Nanti, pelan-pelan karena kita sudah bikin schedule. Kita kan tenaganya terbatas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng menjadi penyidikan pada Selasa (5/4) lalu. Penaikkan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah adanya penyelidikan terhadap 14 saksi dan dokumen-dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Dari penyelidikan, diperoleh hasil bahwa dua perusahaan, yaitu PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tidak memenuhi syarat DMO. Selain tak memenuhi DMO, keduanya juga tak memenuhi domestic price obligation (DPO) atau kewajiban harga pasar dengan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/4).