Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja
Contoh perhitungan THR
Fathur memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Fathur sebesar:
(Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00.
Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Fathur sebesar Rp 2.500.000,00.
Jika Fathur bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.
Sanksi Perusahaan tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dan buruh akan dikenai sanksi. Mengutip dari kominfo.go.id, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR.
Perusahaan terkena sanksi berdasarkan pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 ayat (11) Permenaker 6/2016.
Sanksi administratif lainnya yaitu:
- Teguran tertulis
- Pembekuan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau alat produksi
- Pembatasan kegiatan usaha