Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja

Dwi Latifatul Fajri
13 April 2022, 18:11
cara menghitung THR
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Pada 6 April 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Contoh perhitungan THR

Fathur memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Fathur sebesar:

(Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00.

Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Fathur sebesar Rp 2.500.000,00.

Jika Fathur bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.

Sanksi Perusahaan tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dan buruh akan dikenai sanksi. Mengutip dari kominfo.go.id, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR.

Perusahaan terkena sanksi berdasarkan pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 ayat (11) Permenaker 6/2016.

Sanksi administratif lainnya yaitu:

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau alat produksi
  • Pembatasan kegiatan usaha

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...