Jokowi: Kejahatan Ekonomi Semakin Meningkat dan Canggih
Pemerintah mewaspadai berbagai jenis kejahatan ekonomi yang semakin meningkat dengan menggunakan teknologi yang canggih. Presiden Joko Widodo mengatakan tantangan yang dihadapi Indonesia mengatasi kejahatan ekonomi di masa depan akan semakin berat.
"Tantangan yang akan kita hadapi di masa depan akan semakin berat dan potensi kejahatan siber yang semakin meningkat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4). Presiden menyampaikannya dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Tantangan yang dihadapi pemerintah yakni mengatasi modus dan bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, Kepala Negara meminta jajarannya untuk tidak cepat berpuas diri.
Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengantisipasi kejahatan ekonomi berbasis teknologi, seperti kejahatan siber dan kegiatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Antisipasi perlu dilakukan sedini mungkin guna mencegah gangguan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian RI.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta PPATK dan seluruh kementerian dan lembaga untuk jeli dan mampu bergerak cepat. Mereka diharapkan memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menjadi kejahatan internasional.
PPATK diharapkan meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform pelayanan baru, serta menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki.
Kemudian, PPATK diharapkan bisa mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi, dan real time. "Serta mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat dan akurat," ujar dia.
Terobosan juga perlu dilakukan untuk transformasi digital. PPATK juga diminta untuk menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan fundamental.
Terakhir, Jokowi meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum yang berkedadilan. Sebab, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK saja.
"Ini untuk membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, terintegritas dan berkelanjutan," ujar dia.
Belakangan ini PPATK terus memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait produk investasi ilegal. Pada Kamis (24/3) PPATK kembali memblokir 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran transaksi tersebut beragam, ada yang disimpan dalam bentuk aset kripto, menggunakan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank agar mempersulit penelusuran.
Belum lama ini, PPATK juga membekukan aset kripto Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo. Tindakan tersebut merupakan salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010.