Polri Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Aryo Widhy Wicaksono
19 April 2022, 12:12
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu.

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga berencana memeriksa Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz pada Rabu (20/4) esok, dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus ini.

Vanessa Khong dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak juga kasus pencucian uang dengan nilai transaksi terbesar di dunia:

Terkait pengembangan kasus Binomo, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya tinggal Nathania Kesuma.

Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mencatat kerugian korban telah mencapai Rp 44 miliar, berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 korban. Meski begitu, jumlah ini masih dapat terus bertambah seiring pengembangan kasus. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...