Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Diprediksi Tak Capai Target

Andi M. Arief
23 April 2022, 17:25
Sejumlah guru honorer mengisi formulir permohonan rekening baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Bank Mandiri KCP Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
ANTARA FOTO/Adeng bustomi/rwa.
Sejumlah guru honorer mengisi formulir permohonan rekening baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Bank Mandiri KCP Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).

Ombudsman Republik Indonesia meramalkan penerima bantuan subsidi upah (BSU) tidak akan mencapai target sebanyak 8,8 juta orang. Sebab, salah satu syarat penerima BSU adalah berada di wilayah dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4. 

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan saat ini sudah tidak ada kabupaten/kota dengan PPKM level 4. Sementara daerah dengan PPKM level 3 turun menjadi 48 kabupaten/kota. Adapun, total kabupaten/kota berdasarkan beleid tersebut berjumlah 131 kabupaten/kota. 

"Kami nggak tahu berapa. Pasti di atas 1 juta orang, tapi nggak sampai8,8 juta orang. Kebanyakan (kabupaten/kota) PPKM level 1-2," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Jumat (22/4). 

Pemerintah telah menganggarkan dana BSU senilai Rp 8,8 triliun. Artinya, dana BSU yang didapatkan per orang adalah Rp 1 juta. 

Robert mengatakan, pihaknya sedang mengadvokasi agar syarat penerima BSU harus berada di kabupaten/kota dengan PPKM level 3-4 dihapus. Klausul tersebut dinilai akan memperlebar ketimpangan pendapatan antar wilayah dan pekerja. 

Robert mencontohkan wilayah DKI Jakarta yang memiliki jumlah buruk yang cukup banyak, namun memiliki tingkat PPKM di level 2. Alhasil pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta tidak akan mendapatkan BSU. 

Selain penghapusan syarat PPKM, Robert juga akan mendorong pemerintah untuk memperluas penerima BSU ke luar data BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, logika pemakaian nasabah BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU kurang tepat. 

Robert menilai nasabah BPJS Ketenagakerjaan notabenenya bekerja di perusahaan yang bonafide atau memiliki upah  yang cukup untuk menjadi nasabah. Sementara itu, pekerja/buruh yang tidak menjadi nasabah BPJS Ketenagakerjaan justru memiliki upah yang rendah dan bekerja di perusahaan yang tidak bonafide. 

Menurut dia, salah satu alasan pemerintah mengacu penerima BSU sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan lantaran lebih valid. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dinilai ingin menjauhi ketidakpastian pasca polemik aturan syarat penerimaan dana jaminan hari tua (JHT). 

"Dia mau aman, sekarang pokoknya data yang valid dan tersedia. Kalau begini caranya, (penyaluran BSU) tidak inklusif," kata Robert. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Saat ini pihaknya sedang mematangkan skema bantuan sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Hingga 1 April, realisasi PEN tahun 2022 mencapai Rp 29,3 triliun atau setara 6,4% dari alokasi Rp 455.6 triliun. Capaian ini terdiri dari perlindungan masyarakat Rp 22,7 triliun, penguatan ekonomi Rp 5 triliun, serta penanganan kesehatan Rp 1,5 triliun.

Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan, tenaga usaha jasa dan penjualan merupakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan proporsi terbanyak, yakni 19,4%. Beberapa contoh pekerjaan di klasifikasi jabatan tersebut yakni staf penjualan, pramuniaga, dan sales promotion girl (SPG).

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...