DKI Jakarta Masih PPKM Level 2, Restoran Bisa Buka hingga Dini Hari
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022 mendatang. Dalam perpanjangan tersebut, DKI Jakarta masih berstatus pembatasan level 2.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 yang dirilis Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5). Meski demikian, beberapa kegiatan dalam PPKM level 2 dilonggarkan.
Salah satunya restoran dengan jam operasional malam hari bisa buka maksimal hingga pukul 02.00 waktu setempat. Dalam aturan sebelumnya, restoran yang buka mulai 18.00 hanya dapat beroperasi hingga 24.00. Sedangkan kapasitas restoran dilonggarkan hingga 75% dari sebelumnya 50%.
Relaksasi lain adalah penyelenggaran resepsi pernikahan. Jika dalam aturan sebelumnya, kapasitas resepsi dibatasi 50%, maka dalam aturan terbaru kapasitasnya ditambah hingga 75%.
Adapun aturan lainnya masih sama. Kapasitas bekerja dari kantor (WFH) sektor non esensial masih dibatasi 75%. Begitu pula swalayan, pasar tradisional, hingga toko kelontong juga dibuka hingga 22.00 dengan kapasitas 75%.
Sedangkan pedagang kaki lima, pangkas rambut, cucian kendaraan, binatu, hingga bengkel kecil bisa buka hingga 22.00. Sealin itu warung makan serta lapak jajanan juga bisa sampai 22.00 dengan 75% kapasitas.
Restoran yang berada di dalam gedung, lokasi sendiri, hingga di dalam mal bisa buka sampai 22.00 WIB dengan kapasitas 75%. Sedangkan waktu makan masih dibatasi selama 60 menit.
Sedangkan mal buka dengan kapasitas 75% sampai pukul 22.00. Adapun anak-anak usisa 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Sedangkan restoran di dalam area bioskop bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 75% dan waktu makan 60 menit.
Trmpat ibadah buka dengan kapasitas 75%. Begitu pula dengan fasilitas umum, pusat kebugaran, hingga kegiatan seni, budaya, dan olahraga juga dibuka dengan kapasitas 75%.
Pemerintah memastikan akan tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, pelonggaran ativitas masyarakat akan dilakukan seiring melandainya kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan relaksasi akan dilakukan secara bertahap dan bertingkat sesuai standar yang ditetapkan selama ini.
Luhut mengatakan kasus Covid-19 di Indonesia telah berada di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir. Selain itu angka rawat inap nasional juga telah menurun hingga saat ini berada pada angka 97%.
"Tingkat hunian rumah sakit sangat rendah, hanya 2% dari keseluruhan tempat tidur yang tersedia," katanya pada konferensi pers pada Senin (10/5).