Bahas Anggaran Pemilu dan PKPU, DPR Gelar Rapat Konsinyering 3 Hari
Komisi II DPR akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta lembaga penyelenggara Pemilu yang melingkupi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rapat konsinyering ini akan digelar selama tiga hari ke depan mulai hari ini, Jumat (13/5), hingga Minggu (15/3).
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan rapat konsinyering ini secara garis besar membahas empat topik yang masih belum mendapatkan kesepakatan bersama dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini meliputi anggaran, durasi kampanye, penggunaan sistem rekap digital, serta waktu penyelesaian sengketa pemilu.
“Ada beberapa agenda rapat yang dibahas, seperti penyempurnaan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024, termasuk membahas lebih detail terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5), seperti dikutip Antara.
Komisi II DPR serta pemerintah sudah meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan efisiensi anggaran dari pengajuan awal sebesar Rp86 triliun, dan sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun.
Berikut anggaran KPU dan Bawaslu dalam APBN 2022:
“Selain itu, soal lamanya durasi masa kampanye belum disepakati KPU, pemerintah maupun DPR,” ujarnya.
Selain itu, persoalan lain yang perlu mendapatkan kesepakatan adalah durasi masa kampanye. Sebab, masih ada perbedaan pendapat, KPU mengusulkan kampanye berlangsung selama 120 hari, sedangkan pemerintah menginginkan 90 hari.
Sementara di Komisi II DPR, sejumlah fraksi mengusulkan masa kampanye lebih singkat, bervariasi antara 60-75 hari dengan tujuan memberikan efektivitas, efisiensi tahapan, pengadaan, dan penyebaran logistik.
“Penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap regulasi dan akan terjadi penghematan anggaran di mana pengadaan logistik pemilu bisa lebih efektif dan efisien,” katanya.
Menurut Guspardi agenda lain yang juga penting dibahas lebih lanjut adalah mengenai penggunaan e-recap, yaitu sistem digital untuk menghitung rekapitulasi suara. Sistem ini pernah diuji coba saat pelaksanaan pilkada serentak.
“Kalau nanti kita sepakati menjadi permanen, tentu ini akan berkonsekuensi dengan pengadaan internet dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya, rapat juga berencana membahas persoalan prosedur standar dan durasi waktu penyelesaian sengketa pemilu.
Sebab penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diharapkan tidak beririsan dengan tahapan pilkada serentak yang digelar belakangan. Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat untuk menggelar Pemilu 2024 secara serentak. Pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan lembaga legislatif akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sementara pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah akan digelar 27 November 2024.
“Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya lebih paripurna karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya,” katanya.
