Polri Siapkan Red Notice 5 Tersangka Penipuan Robot Trading Fahrenheit

Aryo Widhy Wicaksono
18 Mei 2022, 19:23
Ilustrasi robot trading
OJK
Ilustrasi robot trading

Penyidik Polri meminta imigrasi melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap lima tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading melalui aplikasi Fahrenheit, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Mereka adalah lima tersangka yang saat ini yang tengah diburu kepolisian. Para tersangka ini berinisial HA, FM, BY, WR dan HD.

“Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi dan menerbitkan DPO,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5).

Menurut Gatot, pengajuan surat cekal ini sebagai bagian untuk melengkapi persyaratan dalam mengajukan red notice. Jika dinyatakan telah lengkap, penyidik baru akan mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengajukan 'red notice' terhadap kelima tersangka.

Red notice akan memberitahu seluruh lembaga penegak hukum di dunia, agar dapat membantu menemukan dan menangkap para buronan ini.

Terkait perkembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi korban serta 25 saksi terkait lainnya, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp127,9 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 tersangka, salah satunya bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Sedangkan empat tersangka lainnya berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Semuanya telah ditahan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk satu unit apartemen di Taman Anggrek senilai Rp2 miliar, dan memblokir rekening milik Hendry Susanto berisi sekitar Rp44,5 miliar.

Penyidik telah menerima laporan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 124 miliar. Pada awal April lalu, Polri mengumumkan bahwa kerugian korban dari kasus Fahrenheit diperkirakan mencapai Rp 480 miliar dari 550 korban.

Berikut data kerugian akibat kejahatan Siber:

Sebelumnya, tersangka Hendry Susanto diduga menipu para korban yang berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit menggunakan skema ponzi, yaitu investasi yang mengandalkan keuntungan berdasarkan anggota yang baru bergabung. Dari para korban, dia memperoleh keuntungan tetap 1%-25% setiap harinya.

Fahrenheit sebagai robot trading kripto mengandalkan fluktuasi perdagangan berdasarkan mekanisme robot. Di mana para investor tak perlu selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, karena teknologi robot yang diawasi trader berpengalaman.

Dalam pengoperasiannya robot trading ini diklaim menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada, serta secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

Akan tetapi, faktanya robot trading milik PT FSP Akademi Pro ini tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, di mana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker yang ternyata juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...