Kemenaker Panggil Dunkin Donuts Terkait Belum Bayar THR Dua Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil PT Dunkindo Lestari, perusahaan pemegang waralaba Dunkin Donuts Indonesia terkait keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun kurun 2021-2022.
"Tim Pengawasan segera mengundang Manajemen Dunkin Donuts (Indonesia) untuk dimintai penjelasan dan langkah lebih lanjut," kata Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Joagaswitani kepada Katadata.co.id, Kamis (19/5).
Kuasa Hukum Dunkin Donuts Indonesia Mohammad Zahky Mubaroh mengatakan belum dapat memberikan komentar terkait penundaan THR oleh kliennya. Menurutnya, Dunkin Donuts Indonesia menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Zahky mengatakan Dunkin Donuts Indonesia yang bergerak dalam bidang food & beverage terkena dampak pandemi Covid-19. "Klien kami selalu berusaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Zhaky kepada Katadata.co.id.
Saat ini sebanyak 31 pekerja Dunkin Donuts Indonesia sedang menghadapi Dunkin Donuts Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Kronologi Kasus Versi Serikat Pekerja
Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat memaparkan awal mula keterlambatan pembayaran THR pada 2020. Ketika itu, ratusan karyawan dirumahkan tanpa adanya kejelasan status, termasuk tidak adanya surat keterangan bahwa mereka diputuskan hubungan pekerjaannya.
“Karyawannya itu dirumahkan tanpa ada surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tapi secara lisan bilangnya dirumahkan,” kata Mirah kepada Katadata.co.id, dihubungi Kamis (19/5).
Serikat Pekerja Dunkin Donuts bersama Aspek mengadukan kasus ini kepada Kemenaker pada 2020. Setahun kemudian, pihak Kemnaker memberikan peringatan agar manajemen PT Dunkindo Lestari membayar upah dan THR para pekerja.
PT Dunkindo Lestari pun membayarkan upah dan THR para pekerja yang dirumahkan pada Maret 2021, sesuai rekomendasi Kemnaker. Namun, denda keterlambatan sebesar 5% tak ikut dibayarkan. “Seharusnya ketika ada keterlambatan pembayaran kan harusnya ada denda. Itu juga kami minta. Tapi kan tidak dibayar dendanya,” kata Mirah.
Pada 2021, pihak manajemen kembali tak membayarkan THR para pekerja yang dirumahkan tanpa status PHK. Para pekerja kembali menuntut pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan hak mereka.
Namun sekali lagi, pihak manajemen menolak dengan alasan bahwa para pekerja telah berstatus PHK, sehingga tidak dapat lagi menerima THR pada 2021.
Karena tak belum mendapatkan tanggapan, mereka pun melaporkan ke Kemenaker. Selain itu mereka berencana menggelar demonstrasi dengan empat tuntutan, yaitu: meminta para pegawai dipekerjakan kembali, dibayarkan upahnya, dibayarkan THR tahun 2021 dan 2022, serta dibayarkan denda keterlambatan pembayaran THR tahun 2020 hingga 2022.
Pemberian THR pada tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36-2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
PP No. 36-2022 mengatur tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberi kerja akan dikenakan sanksi fiskal pada tahun ini jika tidak memberikan THR pada waktu yang ditentukan.
Adapun, pemberi kerja diharuskan membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya tenggat waktu pemberian THR.