Komisi II DPR Putuskan Poin Penting Tahapan Pemilu Pekan Depan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan agar tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 wajib dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
Melihat sisa waktu yang ada, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas finalisasi aturan terkait tahapan Pemilu 2024, dalam Rapat Kerja pada Senin (23/5) mendatang. Raker ini akan melibatkan pemerintah, dan lembaga penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pembahasan agenda di dalam akan mengacu pada pokok hasil rapat konsinyering, yang telah digelar selama tiga hari, mulai Jumat (13/5) hingga Minggu (15/3) lalu.
“Untuk menindaklanjuti kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering,” kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Kamis (19/5).
Dalam Raker mendatang, Guspardi menyampaikan beberapa isu krusial yang akan dibahas, akan terkait anggaran pemilu, durasi masa kampanye, sengketa pemilu, dan sistem pemungutan suara.
Beberapa hal yang telah mengerucut adalah mengenai anggaran pemilu. Pada awalnya KPU mengajukan dana mencapai Rp 86 triliun, tetapi dalam rapat konsinyering telah disepakati untuk dipangkas menjadi Rp 76 triliun.
Kemudian terkait durasi masa kampanye, terdapat tiga usulan yang berbeda dari tiga pihak. Pada awalnya KPU mengajukan 120 hari, pemerintah mengajukan 90 hari, dan DPR mengajukan 60 hari. Dalam konsinyering, durasi masa kampanye secara umum disepakati menjadi 75 hari.
Namun ada beberapa catatan menyangkut durasi masa kampanye. Hal ini menyangkut logistik pemilu yang mesti disiapkan pemerintah. Kemudian, perlu juga adanya Keputusan Presiden (Kepres) yang memayungi beragam ketentuan pengadaan logistik pemilu.
Kemudian terkait dengan sengketa pemilu, Guspardi menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa harus dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin. Sebagai tindak lanjut, DPR bersama pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas mengenai penyelesaian sengketa pemilu di pengadilan.
“Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari,” jelas Guspardi.
Mengenai sistem pemungutan suara, Guspardi menuturkan bahwa pemilu pada tahun 2024 belum menggunakan sistem e-voting atau pemungutan suara secara elektronik. Hal itu disebabkan belum meratanya infrastruktur menyangkut penggunaan teknologi ini di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemungutan suara masih menggunakan metode yang sama dengan pemilu sebelumnya.
Dalam persiapan Pemilu 2024, Gurpardi menekankan bahwa seluruh pihak yang terkait akan berupaya terus meningkatkan keterbukaan transparansi dan akuntabilitasnya. “Dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya,” ujar Guspardi.
Mengenai anggaran Pemilu, jika ditotalkan, anggaran belanja KPU dan Bawaslu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencapai sekitar Rp4,43 triliun.
Jumlah tersebut terbagi menjadi anggaran belanja KPU tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,45 triliun.
Rincian anggaran KPU tahun 2022 terdiri dari Rp505,9 miliar untuk penyelenggaraan pemilu dan Rp1,94 triliun untuk program dukungan manajemen.
Sementara anggaran belanja Bawaslu senilai Rp1,98 triliun. Rinciannya, untuk penyelenggaraan pemilu Rp574,2 miliar dan Rp1,4 triliun untuk program dukungan manajemen.