Dimediasi Kemenaker, Dunkin Donuts Akan Bayar Tunggakan THR Pekerjanya
Dunkin' Donuts sepakat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 kepada sejumlah pekerjanya. Hal ini seiring tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Lestari dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/5).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Manajer Human Resource Development (HRD) PT Dunkindo Lestari Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP KINTARI Adi Darmawan. Hadir pula Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker Heru Widianto.
Dunkindo Lestari akan membayar THR 2021 pada Rabu 15 Juni dan THR 2022 pada Jumat pada 1 Juli 2022 mendatang. Kesepakatan ini merupakan hasil dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada bawahannya untuk menangani isu itu.
"Kami menindaklanjuti dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam keterangan pers, Selasa (24/5).
Sebelumnya Dunkin Donuts tak membayar THR selama dua tahun berturut-turut. Ida juga telah meminta perusahaan membayar tunjangan yang merupakan hak pekerja serta kewajiban pengusaha itu.
"Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," kata Indah.
Kesepakatan tercapai usai pertemuan selama hampir tujuh jam. Pihak Dunkin akhirnya bersepakat akan membayarkan THR secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati yang mendampingi SP KINTARI juga berharap usai pembayaran THR, pihak Dunkindo Lestari dapat mempekerjakan lagi 92 orang pegawai yang dirumahkan.
"Untuk aktif bekerja di lokasi yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan yang diadakan pengusaha," katanya dalam keterangan tertulis ASPEK Indonesia.
Sebelumnya kuasa hukum Dunkin Donuts Indonesia Mohammad Zahky Mubaroh mengatakan perusahaan yang bergerak dalam bidang food & beverage itu terkena dampak pandemi Covid-19.
"Klien kami selalu berusaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Zhaky pada 19 Mei lalu.