BPK Temukan Aset Eks-BLBI Dikuasi Pihak Ketiga Sebesar Rp 5,8 T
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan aset properti eks Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp 5,83 triliun. BPK juga menemukan beberapa masalah lainnya terkait aset eks-BLBI mulai dari belum adanya plang kepemilikan hingga tidak adanya bukti kepemilikan yang asli.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK mengatakan pengamanan fisik terhadap aset properti eks-BLBI masih belum memadai. Salah satu permasalahAN yang ditemukan yakni aset senilai Rp 5,83 triliun yang ternyata dikuasai oleh pihak ketiga.
Bukan hanya itu, BPK juga mengungkap terdapat aset yang belum ditandai dengan papan kepemilikan asetRp 2,46 triliun. Aset yang ternyata tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau peralihan yang asli sebesar Rp 659 miliar, serta aset yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis sebesar Rp 2,76 triliun.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi timbulnya sengketa, dan potensi timbulnya biaya tambahan untuk penguasaan kembali aset properti yang dikuasai pihak ketiga," tulis BPK dalam laporannya dikutip Rabu (25/5).
Selain itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperpanjang kembali sertifikat HGB yang masa berlakunya telah habis lebih dari dua tahun.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun rencana aksi kegiatan pemeliharaan dan pengaman aset. Bendahara negara juga diminta untuk memonitor masa berlakunya sertifikat HGB, berupaya memperoleh dokumen asli aset serta menyusun rencana prioritas untuk penguasaan kembali aset yang dikuasai pihak ketiga.
Kementerian Keuangan sebelumnya membenarkan pihak ketiga menguasai aset eks BLBI secara ilegal. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mencontohkan aset eks-BLBI yang berlokasi di Karet Tengsing, Jakarta Pusat. Aset tersebut sempat dikuasai oleh pihak ketiga sebelum akhirnya disita Satgas BLBI pada September 2021.
Meski demikian, Purnama memastikan pihaknya melakukan berbagai upaya yurisdiksi dengan mengajukan gugatan perdata atas aset-aset tersebut. "Ada banyak perkara yang walaupun kami kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kita menang," kata Purnama dalam diskusi daring pada pertengahan bulan Maret lalu.
Satgas BLBI sampai dengan akhir Maret 2022 berhasil menyita aset dari para pengemplang senilai Rp 19,16 triliun. Nilai tersebut berasal dari 25 obligor dan debitur yang termasuk pemanggilan tahap pertama.
Mayoritas dari aset yang sudah dikumpulkan tersebut berupa lahan dan bangunan di atasnya yang mencapai Rp 18,7 triliun. Sisanya, Satgas BLBI menyita berupa uang senilai Rp 371 miliar yang dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).