Kejaksaan Gandeng BPK dan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Ekspor CPO

Image title
20 April 2022, 15:18
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi izin Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oli (CPO) dan RBD Palm Olein.

Selain dua lembaga pengawas keuangan ini, tim penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli ekonomi.

Advertisement

“Kita sama BPKP dan BPK juga perlu koordinasi lebih lanjut. Kemudian ahli ekonomi meskipun sudah bicara, tapi kan kita perlu ahli tidak hanya satu,” Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi kepada Katadata.co.id pada Selasa (19/4).

Supardi menjelaskan, bahwa kerugian negara tersebut mungkin berupa potential lost, dengan mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan negara melalui tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan perbuatan melawan hukum. Selain itu, multiplayer economy impact dengan melihat pada imbas dari perbuatan para tersangka terhadap perekonomian negara.

Hal ini menyangkut dugaan adanya pelanggaran saat tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Simak data mengenai luas lahan kebun sawit PT Musim Mas:

Sebab tiga perusahaan itu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO), serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor mereka.

Perbuatan ini diduga menyebabkan timbulnya beragam masalah, seperti kelangkaan stok minyak goreng dalam negeri, dan melejitnya harga produk tersebut. Saat itu terjadi, negara akhirnya membuat kebijakan menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk BLT minyak goreng berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement