Kejaksaan Gandeng BPK dan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Ekspor CPO

Image title
20 April 2022, 15:18
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi izin Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oli (CPO) dan RBD Palm Olein.

Selain dua lembaga pengawas keuangan ini, tim penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli ekonomi.

“Kita sama BPKP dan BPK juga perlu koordinasi lebih lanjut. Kemudian ahli ekonomi meskipun sudah bicara, tapi kan kita perlu ahli tidak hanya satu,” Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi kepada Katadata.co.id pada Selasa (19/4).

Supardi menjelaskan, bahwa kerugian negara tersebut mungkin berupa potential lost, dengan mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan negara melalui tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan perbuatan melawan hukum. Selain itu, multiplayer economy impact dengan melihat pada imbas dari perbuatan para tersangka terhadap perekonomian negara.

Hal ini menyangkut dugaan adanya pelanggaran saat tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Simak data mengenai luas lahan kebun sawit PT Musim Mas:

Sebab tiga perusahaan itu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO), serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor mereka.

Perbuatan ini diduga menyebabkan timbulnya beragam masalah, seperti kelangkaan stok minyak goreng dalam negeri, dan melejitnya harga produk tersebut. Saat itu terjadi, negara akhirnya membuat kebijakan menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk BLT minyak goreng berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melihat potensi adanya kerugian negara dari kasus ini, Supardi mengatakan Kejaksaan Agung akan melihat konstruksi kasus ini ke depan untuk membebankan pengembalian kerugian negara kepada tersangka.

“Misalnya harus mengeluarkan dari APBN untuk BLT senilai sekian, nanti kita konstruksikan. Kita tarik menjadi upaya pengembalian kembali. Pemurnian kembali, nanti kita lihat konstruksinya,” jelas Supardi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PE CPO dan RBD Palm Olein pada Selasa (19/4). Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Keempat tersangka kini juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tak hanya Kemendag, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung juga akan memeriksa instansi lain, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terkait pemberian rekomendasi kepada Kemendag dalam menerbitkan PE CPO.

“Yang satunya Kemenperin. Nanti kita cek. Tapi DMO-nya kemendag,” ucap Supardi.

Dalam penyelesaian perkara ini, Jaksa Agung, Burhanuddin juga telah menyampaikan komitmennya untuk tidak tebang pilih. Dia menyatakan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa, termasuk setingkat menteri.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4).

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...