Beasiswa KIP Kuliah Seleksi Mandiri Dibuka, Simak Syaratnya

Aryo Widhy Wicaksono
9 Juni 2022, 11:43
Ilustrasi Pendidikan Tinggi
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Ilustrasi Pendidikan Tinggi

Bagi pelajar yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS), kini dapat mengikuti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi mandiri.

Jalur ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan beasiswa, sehingga penerimanya dapat kuliah secara gratis, serta mengikuti seleksi masuk PTN dan PTS tanpa biaya. Nantinya penerima juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup per semester hingga lulus.

Saat ini, KIP Kuliah 2022 untuk pendaftar seleksi mandiri PTN telah dibuka sejak 1 Juni 2022 lalu hingga 7 Oktober 2022. Sedangkan untuk (PTS) dibuka mulai 8 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.

"KIP Kuliah Merdeka akan terus disalurkan sebagai upaya untuk mewujudkan mimpi melalui peningkatan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus terbaik di seluruh Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

Seperti tahun lalu, pada 2022 ini pemerintah kembali menargetkan untuk menyalurkan 200 ribu KIP Kuliar Merdeka bagi mahasiswa baru.

Kesempatan mendapatkan bantuan beasiswa ini bukan hanya berlaku kepada lulusan 2022 saja, siswa lulusan 2021 juga dapat mengajukan diri.

Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, berikut syarat dan cara memperoleh beasiswa KIP Kuliah Seleksi Mandiri:

A. Syarat KIP Kuliah 2022

  • Siswa SMA atau SMK atau sederajat yang lulus pada 2022 atau dua tahun sebelumnya (2020 dan 2021).
  • Lulus seleksi mahasiswa baru melalui jalur masuk apa pun dan diterima di PTN atau PTS yang program studinya telah terakreditasi.
  • Mempunyai potensi akademik yang bagus, tetapi berlatar belakang finansial kurang mampu dan didukung oleh bukti dokumen yang sah.
  • Beberapa bukti keterbatasan ekonomi ini di antaranya adalah:
    - Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    - Keikutsertaan keluarga dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
    - Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    - Siswa panti sosial atau panti asuhan
    - Memenuhi ketentuan tidak mampu sesuai dengan dokumen yang valid
  • Bukan penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang sumbernya dari APBN/swasta lain yang membiayai komponen sama.


B. Cara Daftar KIP Kuliah 2022

  • Buatlah akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang aktif.
  • Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Apabila validasi sudah sukses, maka sistem KIP Kuliah akan memberikan nomor pendaftaran serta kode akses ke alamat email yang sudah didaftarkan.
  • Lakukan finalisasi pendaftaran dengan cara melengkapi berkas dan memilih jalur seleksi yang hendak diikuti, misalnya jalur mandiri.
  • Selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur yang dipilih pada seleksi nasional/seleksi masuk di perguruan tinggi.
  • Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di kampus tujuan, bisa menjalani verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh universitas, sebelum diajukan sebagai calon penerima bantuan.

C. Besaran KIP Kuliah 2022

  • Para siswa yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk PTN serta PTS, baik itu UTBK ataupun seleksi lain yang diusulkan perguruan tinggi.
  • Sejak tahun lalu besaran bantuan uang kuliah digolongkan berdasarkan akreditasi program studi, yaitu:

- Prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta

- Prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta

- Prodi akreditasi C: maksimal Rp 2 juta

  • Selanjutnya, biaya hidup per bulan yang diberikan terbagi menjadi lima klaster berdasarkan indeks harga daerah, di antaranya:

- Klaster 1: Rp 800 ribu

- Klaster 2: Rp 950 ribu

- Klaster 3: Rp 1,1 juta

- Klaster 4: Rp 1,25 juta

- Klaster 5: Rp 1,4 juta

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...