Satpol PP Akan Tutup Seluruh Holywings di Jakarta Hari Ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup seluruh Holywings yang ada di ibu kota hari ini. Hal ini usai Pemerintah Provinsi DKI mencabut izin usaha 12 gerai tempat hiburan tersebut.
Pemprov juga mempersilakan manajemen Holywings Group melengkapi izin. Adapun jumlah gerai yang ditutup sebanyak lima di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
"Intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (28/6) dikutip dari Antara.
Penutupan tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI pada 24 Juni 2022 berdasarkan pengawasan tim terpadu. Beberapa gerai ternyata belum memiliki sertifikat standar yang harus dimiliki bar yang menghidangkan minuman beralkohol, non alkohol, serta makanan kecil.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan alkohol.
Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan SKP ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Padahal, usaha yang dijalankan Holywings seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) golongan B dan C dengan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) KBLI 56301.
"Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Kepala DPPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.