Pemprov Jakarta Beri Kesempatan Holywings untuk Kembali Beroperasi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 Juni 2022, 15:43
Holywings,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada manajemen Holywings kembali mengoperasikan bisnisnya kembali. Kesempatan diberikan dengan syarat manajemen memperbaiki dokumen perizinan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa (28/6) dikutip dari Antara.

Pada hari ini Satpol PP  serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings sebanyak 12 cabang. Arifin mengatakan, penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta. Penutupan ini karena beberapa gerai ternyata belum memiliki sertifikat standar yang harus dimiliki bar yang menghidangkan minuman beralkohol, non alkohol, serta makanan kecil.

"Terbukti ditemukan beberapa outlet belum memiliki sertifikat standa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis DKI, Senin (27/6).

Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan alkohol.

Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan SKP ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Padahal, usaha yang dijalankan Holywings seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) golongan B dan C dengan 
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) KBLI 56301.

"Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Kepala DPPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...