Alasan Tjahjo Kumolo Dimakamkan di TMP Kalibata Meski Bukan Pahlawan

Aryo Widhy Wicaksono
1 Juli 2022, 18:41
Prajurit TNI membawa foto Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam upacara persemayaman di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Prajurit TNI membawa foto Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam upacara persemayaman di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pemakaman Tjahjo digelar melalui prosesi militer, dan dipimpin Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Inspektur Upacara.

Saat memimpin upacara dan melepas jenazah untuk dikebumikan, Pratikno menyebutkan Tjahjo telah meninggal demi kepentingan dan keluhuran bangsa.

"Semoga jalan darma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri teladan bagi kita semua, dan arwahnya mendapat tempat yang semestinya di alam baka," kata Pratikno saat membacakan Apel Persada selaku Inspektur Upacara di TMP Kalibata, Jumat, (1/7).

TMP Kalibata merupakan lokasi yang diperuntukan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Lalu kenapa Tjahjo mendapatkan hak untuk dimakamkan di TMP Kalibata dengan upacara kebesaran militer?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terdapat beberapa syarat bagi jenazah untuk dapat dimakamkan di TMP. 

Pada Pasal 78 ayat (1) menjelaskan setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Selanjutnya pada ayat (2) mengungkap lima jenis penghormatan dan penghargaan tersebut:

  1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
  2. Pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  3. Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
  4. Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional; dan/atau
  5. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Selanjutnya, pada Ayat (5) menjelaskan hak pemakaman di TMP Nasional Utama hanya dapat diberikan untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera. 

Tjahjo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra pada 11 November 2020 atas jasanya sebagai Menteri Dalam Negeri 2014-2019. Penghargaan ini dianugerahi oleh Presiden Joko Widodo.

Almarhum mendapatkan delapan penghargaan bintang jasa dan gelar kehormatan semasa hidupnya, yaitu:

  1. Bintang Mahaputra Adi Pradana
  2. Bintang Bhayangkara Utama
  3. Bintang Kehormatan Rajawali
  4. Bintang Kehormatan IPDN
  5. Bintang Emas Polri
  6. Gelar adat Kerajaan Gowa
  7. Gelar adat Kesultanan Buton
  8. Gelar adat Suku Kabupaten Maybrat Papua Barat

Tjahjo Kumolo sebelumnya diberitakan menjalani perawatan intensif karena mengalami infeksi pada paru-paru. Akibatnya, almarhum tidak dapat menjalankan perannya sebagai Menpan RB sejak 21 Juni 2022 lalu.

Selama Tjahjo sakit, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menjabat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara ad interim. Sebelum sebagai Menpan RB, Tjahjo dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Kerja Jokowi 2014.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...