Syarat Vaksin Booster untuk Mobilitas Diterapkan Maksimal 2 Pekan Lagi

Tia Dwitiani Komalasari
4 Juli 2022, 21:37
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang warga saat vaksinasi yang diselenggarakan Polres Tangerang Kota dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-76 di Neglasari, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). Munculnya COVID-19 subvarian Omicron BA.4 da
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang warga saat vaksinasi yang diselenggarakan Polres Tangerang Kota dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-76 di Neglasari, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). Munculnya COVID-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 membuat sejumlah warga antusias mengikuti vaksinasi COVID-19 yang didominasi vaksin booster.

Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6).

Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya. Hal itu mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19.

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Namun demikian, Indonesia masih menempati posisi terendah di Asia Tenggara untuk jumlah kasus harian terhadap populasi.

 Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 % yang sudah booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujar Luhut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...