KPK - ACRC Korea Selatan Bahas Kerja sama Bilateral Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas kerja sama pemberantasan korupsi, salah satunya bersama Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan. Pembahasan kerja sama ini dilakukan dalam rapat bilateral di sela-sela pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, berharap rapat bilateral ini dapat memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi yang sudah terjalin antara KPK dan ACRC sejak 2006.
Kerja sama yang diperbarui pada 2018 tersebut memiliki ruang lingkup terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi, penelitian dan pengembangan kelembagaan, dukungan penyelenggaraan berbagai forum, serta kolaborasi dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan teknis bagi pegawai kedua lembaga.
“Setiap tahun, ACRC mengadakan Training Course for International Anti-Corruption Practitioners. Terdapat beberapa pegawai KPK yang pernah mengikuti training ini,” ujar Kartika dikutip dari siaran pers, Kamis (7/7).
Kemudian, kata Kartika, ACRC juga memfasilitasi pegawai KPK belajar di ACRC maupun lembaga relevan lainnya di Korea Selatan terkait pengembangan sistem e-LHKPN dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada masa mendatang, KPK dan ACRC berkomitmen memperkuat kerja sama dalam tiga hal. Pertama, training pada isu-isu antikorupsi dan pengembangan teknologi. Kedua, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan dan pencegahan korupsi di sektor swasta, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Ketiga, dukungan untuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, khususnya Direktorat Diklat Anti-Korupsi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Young Jae Won menjelaskan bahwa ACRC merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi pencegahan dan merespon laporan dugaan korupsi.
Menurut Young, dalam proses penanganan perkara, setelah menerima laporan dan memverifikasinya, ACRC merujuk kasus itu ke Dewan Audit, Aparat Penegak Hukum, atau Lembaga Investigasi.
Young juga memaparkan bahwa ACRC memberikan perlindungan pada pelapor, seperti
kerahasiaan identitas, jaminan di tempat kerja, perlindungan fisik, bahkan ada penghargaan bagi mereka.
“Jika laporan dapat berkontribusi langsung dalam memulihkan keuangan negara atau mencegah kerugian negara, pelapor dapat dibayar hingga 2 miliar won (Rp12,8 miliar),” kata Young.
Kartika menyampaikan apresiasinya kepada ACRC yang sudah hadir dalam pertemuan putaran kedua G20 ACWG Indonesia. Sehingga dapat berbagi pengalaman mengenai pemberantasan korupsi di masing-masing negara.
“Pemberantasan korupsi bukan tugas yang mudah, KPK banyak belajar dari lembaga-lembaga antikorupsi di dunia salah satunya ACRC,” ujar Kartika.