Para Penggugat Presidential Threshold: PKS hingga Gatot Nurmantyo

Image title
8 Juli 2022, 14:09
pks, presidential threshold, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ketidakpuasan terhadap ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold terus bermunculan. Terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PKS meminta agar presidential threshold diturunkan dari saat ini sebesar 20%. Mereka beralasan tingginya ambang batas presidensial juga merugikan para kandidat capres dan cawapres yang potensial.

“Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7% sampai 9% kursi DPR,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Rabu (6/7).

Sedangkan partai lain belum menunjukkan minat serupa terhadap PKS. Beberapa bahkan memilih ikut aturan main dengan membentuk kesepakatan seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) oleh Golkar, PAN, dan PPP dengan bekal 23,67% suara di parlemen.

Partai lain yang bekerja sama adalah Gerindra dan PKB yang membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dengan 23,66% suara di parlemen.

Gugatan presidential threshold ini sebenarnya sudah jadi barang lama, akan tetapi hanya beberapa yang merealisasikannya lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar pihak yang menggugat ambang batas tersebut:

1. Partai Politik
PKS menjadi partai politik yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 yang mengatur soal presidential threshold. PKS telah resmi melayangkan gugatan uji materi presidential threshold agar diturunkan menjadi tujuh sampai 9 persen pada Rabu (7/7). 

Salah satu pertimbangan dari pemilihan angka tersebut karena secara historis pengajuan presidential threshold hingga 0% mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih lanjut, pihak PKS akan menyampaikan secara detail terkait pokok gugatan dan argumentasi hukum dalam persidangan mendatang.

Gugatan serupa juga datang dari Partai Gelora serta Partai Bulan Bintang (PBB). Namun hakim konstitusi menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

2. Dewan Perwakilan Daerah
Gugatan terhadap presidential threshold juga muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mahmud Mattalitti pada 25 Maret 2022 lalu. Dirinya bersama tiga legislator lain, yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin menjadi Pemohon I dalam gugatan yang dilayangkan. Sementara itu, Pemohon II merupakan perwakilan dari Partai Bulan Bintang (PBB), yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor.

La Nyalla merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar oleh Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ketentuan presidential threshold 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menghalangi hak serta kewajibannya sebagai legislator untuk memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

“Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elit politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu,” katanya.

3. Gatot Nurmantyo
Judicial review atas presidential threshold juga muncul dari mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gatot Nurmantyo. Akan tetapi, gugatan Gatot ditolak oleh MK, sebab dinilai tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebagaimana diketahui, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap presidential threshold adalah pihak yang dirugikan dari aturan tersebut, seperti partai politik, koalisi partai politik, dan peserta Pemilu. Oleh sebab itu, permohonan Gatot tak diterima Hakim Konstitusi.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan terhadap gugatan Gatot pada 24 Februari 2022 lalu.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...