Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran untuk Kendalikan Lalu Lintas Hewan

Happy Fajrian
9 Juli 2022, 22:26
wabah pmk, pmk, surat edaran
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara bersiapÊmenyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022).

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Juli 2022 ini, Satgas mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti persebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) maka diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang berbasis kewilayahan.

Pasalnya penyebaran virus PMK yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap dan belah memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia.

“Tujuan surat edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran virus mulut dan kuku di Indonesia,” dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas PMK, Letjen TNI Suharyanto, dikutip Sabtu (9/7).

Surat edaran ini mengatur penetapan mekanisme lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dalam zonasi PMK di tingkat pulau dan kabupaten/kota, serta penetapan penanggung jawab pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Beberapa poin penting pengaturan lalu lintas hewan dan produk hewan rawan PMK dalam surat edaran ini di antaranya:

1. Lalu lintas hewan rentan PMK wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan Pejabat Otoritas Veteriner.

2. Dalam masa karantina, hewan akan menjalani deteksi virus PMK, jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melakukan perjalanan. Jika hasilnya positif, tindakan diambil berdasarkan asal zonasi hewan tersebut:

  1. Hewan rentan PMK yang berasal dari kabupaten/zona hijau wajib dimusnahkan;
  2. Hewan rentan PMK yang berasal dari kabupaten/zona kuning wajib dilakukan pemotongan bersyarat;
  3. Hewan rentan PMK yang berasal dari kabupaten/zona merah wajib dilakukan pemotongan bersyarat atau isolasi di area isolasi peternakan dengan memperhatikan kondisi hewan.

3. Pintu masuk lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK meliputi seluruh pelabuhan laut dan seluruh pos pemeriksaan lalu lintas yang telah dibentuk satgas PMK tingkat kecamatan.

4. Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK di daerah pintu masuk dilakukan dengan ketentuan:

  1. Diperkenankan melalulintaskan hewan dan produk hewan rentan PMK dari pulau zona hijau ke zona merah dan/atau pulau zona hijau dengan kewajiban menerapkan disinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak; dan
  2. Dilarang melalulintaskan hewan dan produk hewan rentan PMK dari pulau zona merah menuju pulau zona hijau dan/atau pulau zona merah.

5. Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berupa hewan ternak ruminansia dan babi, daging segar dan kulit antar Kabupaten/Kota dengan ketentuan:

  1. Diperkenankan melalulintaskan hewan dan produk hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona hijau ke zona hijau atau zona kuning, dari zona hijau menuju zona merah, dari zona zona kuning ke zona kuning, dari zona kuning ke zona merah, jika produk hewan rentan PMK berasal dari hewan ternak yang sehat dan telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat Veteriner (SV) melalui uji klinis dan menerapkan disinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak.
  2. Tidak diperkenankan melalulintaskan hwan dan produk hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona kuning menuju zona hijau
  3. Diperkenankan melalulintaskan produk hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah menuju zona merah jika dilengkapi dengan SKKH/SV melalui uji lab atau klinis dan menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak
  4. Tidak diperkenankan melalulintaskan hewan dan produk hewan rentan PMK dari zona merah ke zona hijau dan kuning.

6. Untuk produk susu, lalulintas diperbolehkan dari zona hijau ke seluruh zona dengan syarat SKKH/SV, hanya berhenti di industri/pabrik pengolahan susu, menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak, serta mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code (OIE).

7. Diperkenankan lalu lintas produk susu dari zona kuning menuju zona kuning dan/atau zona merah, serta dari zona merah ke zona merah dengan ketentuan yang sama.

8. Tidak diperkanankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar dari zona kuning ke zona hijau, dari zona merah ke zona hijau, dan dari zona merah ke zona kuning.

9. Ketentuan pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK khusus:

  1. Tidak diperkenankan melalulintaskan baik masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali;
  2. Tidak diperkenankan melalulintaskan masuk ke provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan;
  3. Tidak diperkenankan melalulintaskan keluar dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...