Kuasa Hukum Ahyudin Bantah Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Sementara itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan bahwa ACT mengumpulkan sebanyak Rp 600 miliar setiap bulan dari donasi oleh berbagai sumber. Beberapa sumber yang dimaksud, di antaranya masyarakat umum, donasi kemiteraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non-korporasi, komunitas, serta dari anggota lembaga.
Pada saat pengelolaan, donasi-donasi yang telah terkumpul, langsung dipangkas oleh ACT sebesar 10-20%. Nilai tersebut setara dengan Rp 6 miliar hingga Rp 12 miliar setiap bulannya. Pemangkasan tersebut dimaksudkan untuk menggaji para pengurus dan seluruh karyawan ACT.
“Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yg bersumber dari potongan donasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (11/7).
Tak hanya dari donasi bulanan, tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ACT memanfaatkan sebagian besar dana corporate social responsibility (CSR) oleh pihak Boeing. Dana tersebut diketahui merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang jatuh pada tahun 2018 silam.
Diketahui dana pertanggung jawaban tersebut lebih dari Rp 2 miliar untuk masing-masing korban. Dari nilai tersebut, maka total dana yang diberikan pihak Boeing sekitar Rp 138 miliar. Namun, ACT tak memberitahukan pihak ahli waris korban mengenai realisasi jumlah dana CSR yang diterima.
“Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing,” kata Azizah pada Senin (11/7).