Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Baznas: Bukan Urusan Kami
Terkait dengan kasus ACT, pemerintah melalui Kemensos telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).
Muhadjir menyampaikan bahwa pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Namun, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar.
“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).
Tak hanya Permensos, ACT juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, termaktub bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Akan tetapi, ACT menggunakan 13,7% hasil pengumpulan uang dan barang dari masyarakat untuk dana operasional yayasan.
Saat ini Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dan memeriksa mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.