Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan
Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK. Dugaan tersebut berasal dari laporan polisi nomor LI/35/VI/2022/SubditV yang diterima pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sebagai pihak yang mendampingi korban. Sembilan hari kemudian, yaitu 24 Juni 2022, tim penyidik Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum.
Untuk menindak lanjuti penyelidikan, tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak pelapor. Sayangnya, hingga kini pihak pelapor belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
“Jadi untuk kasus DK hari ini adalah jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, pada Kamis (14/7).
Adapun pihak terlapor, DK, belum dipastikan akan dipanggil oleh tim penyidik atau tidak. Hal itu disebabkan tim penyidik yang masih membutuhkan klarifikasi dari pelapor. “Belum ada klarifikasi,” kata Azizah.
Kasus tersebut diduga terjadi di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Lamongan, dan Semarang. Sebagai terlapor, DK disangka melakukan pencabulan sebagaimana termaktub di dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id, inisial DK merujuk kepada anggota Fraksi Partai Demokrat DPR. Akan tetapi, pihak Demokrat membantah kabar tersebut, sebab belum ada penyebutan resmi dari pihak kepolisian.
“Belum ada penyebutan maupun dokumen resmi dari polisi terkait nama yang dilaporkan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/7).
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan akan memperdalam dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan, sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD DPR. Di dalamnya termaktub bahwa MKD harus memenuhi persyaratan formil terlebih dahulu.
Jika dari hasil penyelidikan DK terbukti melakukan perbuatan cabul, maka MKD akan menentukan jadwal untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat, yaitu pengadu, teradu, dan para saksi.
“Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yg masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, dalam keterangannya pada Kamis (14/7).
Dewan Perwakilan Rakyat tengah dituntut untuk menuntaskan Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tidak kunjung usai sejak 2016. Survei Indikator menunjukkan 65,3% responden setuju DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang (UU).
Persentase tersebut terdiri dari 56,6% responden yang setuju dan 8,7% responden yang mengaku sangat setuju. Sementara, ada 6,9% responden yang tidak setuju DPR mengesahkan RUU TPKS. Ini terdiri dari 5,2% responden yang mengaku kurang setuju dan 1,7% tidak setuju sama sekali.
