Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM Periksa Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Yuliawati
Oleh Yuliawati
26 Juli 2022, 13:49
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Sejumlah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Pol. Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Sebanyak lima ajudan atau aide de camp (ADC) Kepala Divisi (Kadiv) Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka diperiksa bagian dalam proses kerja tim khusus yang menyelidiki kematian Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ada lima ajudan Irjen Ferdy Sambo yang memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (26/7).

Komnas HAM akan meminta keterangan dari tujuh ajudan Irjen Ferdy Sambo. Namun, dua di antaranya, termasuk Bharada E, belum tiba di Komnas HAM.

"Bharada E belum hadir. Kami masih menghubungi atau tanyakan kembali kepada Mabes Polri terkait keberadaan Bharada E karena Komnas HAM membutuhkan keterangannya," katanya.

Komnas HAM juga telah berkomunikasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto terkait keberadaan Bharada E. Namun, hingga saat ini, Komnas HAM juga belum mengetahui atau mendapatkan informasi terkait keberadaan Bharada E.

Adapun Tim Mabes Polri hari ini berangkat ke Jambi untuk persiapan pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.  Proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dijadwalkan Rabu (27/7) besok, diawali dari proses ekshumasi (penggalian makam). Kemudian peti diangkat dan diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk proses autopsi ulang.

Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak antaranggota dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidum Polri) resmi menaikkan status perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peningkatan status tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada sore ini, Jumat (22/7). Naiknya status perkara, dijelaskan Dedi sebagai bagian dari upaya tim khusus untuk bekerja menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

“Jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat (22/7).

Perkara ini bermula dari laporan pihak keluarga Brigadir J yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Pihak keluarga menduga adanya pembunuhan berencana di balik tewasnya Brigadir J. “Namun pihak terlapor masih dalam penyelidikan,” kata Dedi.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan pihak keluarga Brigadir J ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada Senin (18/7).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya pembunuhan berencana yang dilakukan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.

Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.

Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata. Tim juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.

“Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” kata Kamaruddin pada Senin (18/7).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...