Aturan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Dikurung di Tempat Khusus

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 10:00
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dalam penempatan khusus di Mako Brimob. Di sana, dia berada di bawah pengawasan Provost, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP), terkait kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir Yoshua diduga dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian ini, total terdapat 25 anggota polisi yang diperiksa bersamaan dengan Ferdy Sambo. Namun, hanya empat yang berada pada penempatan khusus.

Aturan untuk mengurung anggota yang diduga melanggar kode etik pada penempatan khusus, mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini baru diteken Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022 lalu.

Pasal 98 Ayat (1) aturan tersebut mengungkap penempatan khusus sebagai sanksi yang dilaksanakan setelah adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selanjutnya pada Ayat (2), dijelaskan perintah pelaksanaan penempatan khusus ini dilakukan oleh penuntut.

Namun pada Ayat (3) menjelaskan adanya kondisi tertentu, di mana penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP. Syaratnya:

  1. Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
  2. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
  3. Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
  4. Mengulangi pelanggaran kembali.

Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mengenai durasi seseorang dapat berada pada tempat khusus, yakni maksimal 30 hari dengan pertimbangan akreditor.

Akreditor adalah pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Perintah pelaksanaan penempatan khusus ini dapat dilakukan berdasarkan perintah Kepala Divisi Propam Polri, Kapolda, atau Kapolres.

Selain pemeriksaan pelanggaran kode etik secara internal, saat ini Polri juga tengah menyidik dugaan pelanggaran pidana dengan sangkaan dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka,  yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada Eliezer diduga melakukan pidana sesuai pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai dugaan persekongkolan.  Sedangkan Brigadir Ricky ditetapkan menjadi tersangka sesuai pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. 

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan ada seorang tersangka baru yang akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8).

Hal ini disampaikan Mahfud dalam akun Twitter miliknya. Dia juga mengatakan konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat kepolisian. "TSK (tersangka) akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," tulis Mahfud.

Keyakinan Mahfud ini bukan tanpa sebab. Polri disebutnya bisa membongkar kasus rumit seperti mutilasi yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Kasus lainnya adalah pengeroyokan terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...