KPK Pastikan Bos PT Duta Palma Telah Kabur ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group sudah berada di luar negeri.
"Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/8) seperti dikutip Antara.
Meski memastikan Surya Darmadi berada di luar negeri, KPK masih menelusuri lokasi persembunyian buronan kasus dugaan korupsi ini. "Tetapi di mana, kami tidak tahu," ucap Nawawi.
Pernyataan Nawawi selaras dengan keterangan Kejaksaan Agung sebelumnya, yang juga menyebutkan Surya Darmadi sudah melarikan diri.
Surya Darmadi telah masuk ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Selain di KPK, Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi terkait penggunaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai Rp78 Triliun.
Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (3/8) menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.
Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura dalam sebuah pernyataan resmi, pada Jumat (5/8) menyampaikan bahwa Surya Darmadi tidak berada di negara mereka.
"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.
Meski begitu, Singapura berkomitmen untuk memberikan bantuan, berupa informasi pendukung yang diperlukan dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional mereka, jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.