Kejaksaan: Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Pengembangan dari KPK

Image title
28 Juni 2022, 16:36
Ilustrasi kebun kelapa sawit
Katadata
Ilustrasi kebun kelapa sawit

Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit, merupakan lahan milik negara. Perusahaan itu mempergunakan lahan seluas 37 hektar tanpa hak, karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Kasus dugaan korupsi menyangut penyerobotan tanah tersebut kini tengah dalam penyidikan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Kalau awalnya dia menguasai tanpa hak, berarti tanah negara. Artinya penguasaan negara itu pasti dia dijaga, nanti hasilnya dipetik, orang mau masuk misalnya tidak boleh,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id, Selasa (28/6).

Supardi menyebutkan proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. “Dia itu permohonan izin, tapi belum kelar sampai sekarang. Intinya bahwa itu konteksnya penguasaan tanpa izin,” jelas Supardi.

Dalam perkara ini, Supardi menyatakan bahwa ketentuan pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, untuk pihak yang menjadi tersangka masih dalam pendalaman.

Supardi juga menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Kasus tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Supardi memastikan, kasus yang sedang disidik jajarannya akan berbeda, karena timnya akan mengusut terkait penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group, sedangkan KPK fokus pada kasus suap.

“Dulu Duta Palma itu suap pengadaan lahan itu kan, yang Gubernurnya Annas Maamun. Tapi kan ini penguasaan lahan untuk diolah, untuk dikerjakan,” ujar Supardi.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Riau. Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli. 

Tak hanya pemeriksaan saksi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah tempat sepanjang 9 - 19 Juni 2022. Penggeledahan dilakukan di 10 lokasi, yaitu: Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Indragiri Hulu, Kantor Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Indragiri Hulu.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...