Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik, Bagaimana Prosedurnya?

Aryo Widhy Wicaksono
26 Agustus 2022, 15:32
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Sidang menyatakan jenderal bintang dua ini melakukan pelanggaran berat.

Meski begitu, sanksi belum dapat dilaksanakan karena Ferdy Sambo menyatakan banding. Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, proses sidang banding dilakukan setelah pemohon banding mengajukan surat pernyataan banding yang telah diteken, maksimal tiga hari kerja setelah putusan sidang KKEP.

Selain mengajukan surat, dalam waktu 21 hari kerja setelah menerima putusan sidang KKEP, pemohon banding juga harus mengajukan memori banding kepada pejabat pembentuk KKEP.

Selanjutnya Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding, dalam jangka waktu lima hari kerja.

Pejabat pembentuk KKEP Banding kemudian punya waktu maksimal 30 hari untuk menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.

Setelah itu, Kapolri akan membentuk KKEP Banding untuk menggelar sidang pada tingkat banding. Persidangan wajib digelar dalam jangka waktu 30 hari setelah ada keputusan pembentukan KKEP Banding.

Dalam persidangan, KKEP Banding berwenang untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara, termasuk memori banding yang diajukan pemohon.

Bedanya dari sidang KKEP, pada tingkat banding tak perlu melakukan pemeriksaan ataupun menghadirkan saksi, ahli, maupun pemohon banding.

Persidangan tingkat banding dapat membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan, menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP sebelumnya, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding.

Untuk menyidangkan perwira, keanggotaan KKEP Banding harus berisi anggota dengan pangkat sama atau lebih tinggi dari Ferdy Sambo.

Susunan keanggotaan KKEP Banding untuk melakukan pemeriksaan banding terhadap golongan perwira tinggi Polri terdiri atas:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...